Kanwil DJP Jateng I Kumpulkan Pajak Rp6,18 Triliun

WP melaporkan SPT tahunan
Seorang wajib pajak melaporkan SPT tahunan datang ke kantor pajak.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I pada masa pandemi 2021 ini, menunjukkan kinerja yang cukup baik di bidang penerimaan pajak. Target penerimaan pajak 2021 tumbuh 17,02 persen dari 2020, yaitu sebesar Rp26,5 triliun.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jateng I Mulyanto Budi Santosa mengatakan meskipun sedang tahun-tahun sulit di tengah masa pandemi, namun penerimaan pajak di wilayahnya masih menunjukkan hasil yang positif. Pernyataan itu dikatakannya secara virtual, Selasa (20/4).

Menurut Mulyanto, pihaknya terus berupaya menggali potensi pajak untuk mencapai target yang telah ditetapkan.

Mulyanto menjelaskan, dalam neraca penerimaan pajak di wilayah Jateng I diketahui ada beberapa sektor penopang penerimaan pajak terbesar. Sepanjang 2020 kemarin saja, pungutan dari industri hasil tembakau atau cukai rokok menjadi penyumbang terbesar.

Selain cukai rokok, penerimaan pajak terbesar di Kanwil DJP Jateng I berasal dari industri makanan dan minuman.

“Pada masa normal baru ini Kanwil DJP Jawa Tengah I menunjukkan kinerja yang cukup baik, terutama di bidang penerimaan pajak. Berdasarkan data per 9 April 2021, Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I berhasil mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara sebesar Rp6,18 triliun. Angka ini mencapai 19,93 persen dari target tahun 2021 yang telah ditetapkan sebesar Rp31,03 triliun,” kata Mulyanto.

Lebih lanjut Mulyanto menjelaskan, beberapa sektor industri di wilayah Jateng I pada 2020 kemarin mampu menunjukkan kinerja pertumbuhan positif meskipun diterpa pandemi COVID-19. Misalnya sektor industri rokok kretek, mampu menyumbang 32 persen setoran pajaknya.

“Jadi, pada tahun kemarin tidak seluruh sektor industri mengalami keterpurukan selama pandemi. Karena, masih ada beberapa sektor industri yang menyumbang penerimaan pajak cukup tinggi,” pungkasnya.

Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Jateng I Sebesar 72,55 Persen

Mulyanto Budi Santosa
Mulyanto Budi Santosa, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jateng I.

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mencatat, angka kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan kewajibannya sudah mencapai 72,55 persen selama masa pandemi. Kondisi ini masih patut diapresiasi, karena meski perekonomian terdampak pandemi tetapi wajib pajak masih melaporkan kewajiban SPT tahunan.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jateng I Mulyanto Budi Santosa mengatakan berdasarkan data kepatuhan per 9 April 2021 kemarin, masyarakat yang menyampaikan SPT tahunan patut diapresiasi. Pernyataan itu disampaikan secara virtual, kemarin.

Menurut Mulyanto, wajib pajak menyampaikan SPT tahunan dengan dua metode selama masa pandemi ini. Baik secara langsung datang ke kantor pajak, maupun disampaikan secara daring melalui aplikasi yang tersedia.

Mulyanto menjelaskan, total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT tahunan sebenarnya ada 791.447 orang dan hanya 574.192 orang saja melaporkan SPT tahunannya. SPT tahunan yang disampaikan di antaranya sebanyak 9.976 merupakan SPT PPh badan, 270.925 SPT PPh OP 1770S dan 229.054 SPT PPh OP 1770SS.

“Kami juga berupaya mengejar kepatuhan wajib pajak. Dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT, sebanyak 791.447 orang. Atau, sebesar 72,55 persen telah melaporkan SPT. Kami terus mengimbau masyarakat, untuk melaporkan SPT tahunan. Karena tertib melaksanakan kewajiban perpajakan, merupakan salah satu bentuk cinta Tanah Air,” kata Mulyanto.

Lebih lanjut Mulyanto menjelaskan, pihaknya terus melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT tahunan. Baik bekerja sama dengan berbagai pihak, maupun memasang sejumlah papan pengumuman di angkutan umum dan di sejumlah ruas jalan yang dilalui masyarakat.

“Kami juga gencar melakukan sosialisasi lewat media cetak, radio dan televisi serta media sosial untuk mengingatkan wajib pajak memenuhi kewajibannya. Kami juga menggandeng pejabat pemerintahan dan TNI/Polri untuk ikut menyampaikan sosialisasi tentang kepatuhan melaporkan SPT tahunan,” pungkasnya. (Bud)