Kanwil DJP Jateng I Optimalkan Tax Center Kampus Jadi Wahana Edukasi Perpajakan

Kepala Kanwil DJP Jateng I
Kepala Kanwil DJP Jateng I Teguh Budiharjo (kanan) menyerahkan berkas nota kerja sama ke perwakilan Unika Soegijapranata Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi perpajakan, khususnya yang menyasar kepada mahasiswa calon wajib pajak melalui tax center. Tax center yang ada di setiap perguruan tinggi, menjadi kepanjangan tangan Kanwil DJP Jateng I untuk mengedukasi calon wajib pajak generasi penerus bangsa.

Kepala Kanwil DJP Jateng I Teguh Budiharjo mengatakan tax center menjadi pusat informasi sekaligus pendidikan dan pelatihan perpajakan, yang memang dikhususkan menyasar mahasiswa atau calon-calon wajib pajak di perguruan tinggi. Pernyataan itu dikatakannya di sela perpanjangan kerja sama dengan Unika Soegijapranata Semarang terkait tax center secara daring, kemarin.

Teguh menjelaskan, tax center selama ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat khususnya generasi muda untuk taat membayar pajak ketika sudah memiliki penghasilan. Sehingga, calon wajib pajak dari generasi muda itu nantinya mengerti hak dan kewajiban perpajakannya.

Menurutnya, tax center yang ada di setiap kampus juga menjadi upaya dalam memupuk jiwa nasionalisme para generasi muda untuk berkontribusi membangun bangsa lewat pajak.

“Sebagai pusat informasi pendidikan dan pelatihan perpajakan, tax center mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat agar mengerti hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan melibatkan peran mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa yang akan menjadi tumpuan bangsa dalam pembangunan. Melalui wadah tax center ini diharapkan akan memupuk jiwa nasionalisme, untuk mewujudkan kemandirian bangsa,” kata Teguh.

Lebih lanjut Teguh menjelaskan, kerja sama yang dibangun bersama Unika Soegijapranata Semarang memasuki periode ketiga sejak November 2012 lalu. Untuk periode ketiga, kerja sama akan berakhir pada Oktober 2026 mendatang.

Sementara itu Rektor Unika Soegijapranata Semarang Ferdinand Hindiarto menambahkan, ada dua variabel yang bisa memengaruhi tingkat kepatuhan pajak di masyarakat. Yakni persepsi masyarakat terhadap pajak, dan persepsi masyarakat terhadap pemerintah.

“Jika masyarakat sudah percaya dengan pemerintah, maka akan menjadikan kepatuhan pajak menjadi tinggi meski tarif yang tinggi. Jika masyarakat sudah percaya, maka masyarakat akan membayarnya,” ucap Ferdinand. (Bud)