Kanwil Pajak Targetkan Penyampaian SPT Bisa 87 Persen

Wali Kota Hendrar Prihadi
Wali Kota Hendrar Prihadi didampingi Wakil Wali Kota Hevearita Gunaryanti menunjukkan hasil pelaporan SPT Tahunan secara online, Jumat (15/1).

Semarang, Idola 92,6 FM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jateng I mengajak masyarakat, untuk bisa menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu meski masih dalam kondisi pandemi. Kanwil DJP Jateng I menargetkan, penyampaian SPT Tahunan di wilayahnya bisa mencapai 87 persen.

Kepala KPP Semarang Candisari Petrus Martono mengatakan pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dilakukan mulai Januari 2021, dan batas waktu penyampaiannya hingga 31 Maret 2021. Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi masyarakat yang telah memiliki penghasilan pribadi, dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Petrus menjelaskan, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online di masa pandemi ini untuk memutus penularan COVID-19. Namun, pihaknya juga tetap memberi pelayanan secara offline dengan pembatasan secara ketat.

“Diharapkan tahun ini juga masih bisa menyampaikan dengan antusias. Harapannya tahun ini bisa lebih dari tahun kemarin. Target kalau kepatuhannya penyampaian SPT secara formal nasional, di angka 87 persen dan itu merata di seluruh Indonesia,” kata Petrus saat mendampingi Wali Kota Hendrar Prihadi dan Wakil Wali Kota Hevearita Gunaryanti menyampaikan SPT Tahunan secara online di Balaikota, Jumat (15/1).

Sementara Wali Kota Hendrar Prihadi mengajak masyarakat, agar tetap patuh menyampaikan SPT Tahunan secara online. Sebab, bisa dilakukan di rumah masing-masing atau di tempat kerjanya.

Menurutnya, melalui penyampaian SPT Tahunan secara online juga turut memutus penyebaran virus Korona.

“Mengimbau dan menyampaikan kepada masyarakat, untuk bisa melaporkan pajak dan membayar pajak sesuai dengan pendapatan penghasilan yang diperoleh. Dengan pembayaran pajak ini, Insya Allah kita akan bisa bersama-sama melawan COVID-19 yang ada di Indonesia maupun di Kota Semarang,” ujar Hendi.

Lebih lanjut Hendi menjelaskan, pada tahun ini akan menjadi masa penting dalam proses akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Sebab, dukungan masyarakat yang patuh membayar pajak juga mampu memberi dukungan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Wajib pajak yang memiliki penghasilan lain belum dipotong, segera lapor dan bayarkan pajaknya,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaDua Daerah di Jateng Siapkan Keterangan di MK
Artikel selanjutnya2021 Pertamina Genjot Digitalisasi SPBU