Kapolda Ancam Pidanakan Penimbun Alkes dan Obat-obatan Selama PPKM Darurat

Irjen Pol Ahmad Luthfi
Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kapolda Jawa Tengah mengancam kepada oknum atau kelompok masyarakat yang menimbun alat kesehatan maupun obat-obatan selama masa PPKM darurat, akan dipidanakan sesuai perundangan berlaku. Pihaknya tidak mentolerir adanya aksi kejahatan, yang merugikan dan mengancam keselamatan umat manusia.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan jajarannya bersama dengan Kodam IV/Diponegoro dan unsur terkait lainnya, akan melakukan operasi rutin dan juga pemeriksaan ke toko obat atau apotik untuk memantau ada tidaknya aksi penimbunan alat kesehatan maupun obat-obatan. Pernyataan itu dikatakannya di sela pemantauan PPKM darurat di wilayah Kabupaten Sukoharjo, kemarin.

Kapolda menjelaskan, bagi para penimbun alat-alat kesehatan maupun obat-obatan yang dibutuhkan masyarakat di masa pandemi akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum. Pihaknya tidak akan kompromi dengan oknum atau kelompok masyarakat, yang memanfaatkan situasi di tengah pandemi COVID-19.

Menurut kapolda, seluruh polres jajaran di Jateng bersama aparat TNI dan Dinas Kesehatan setempat akan memantau perkembangan harga alat kesehatan maupun obat-obatan yang diperjualbelikan.

“Banyak beredar isu. Tetapi ada oknum tertentu yang telah menimbun. Mungkin terkait dengan obat atau oksigen. Itu nanti akan kita tindak. Karena tidak etis. Selain karena situasi yang semacam ini, ada masyarakat kita yang bersama untuk menimbun. Oleh karena itu Direktorat Kriminal Khusus kita sudah melakukan mapping mana kala dijumpai masyarakat kita yang coba-coba menimbun terkait itu peralatan medis, obat maupun oksigen. Kita akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” kata kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, pihaknya bersama TNI akan melakukan pengawalan pendistribusian oksigen menuju rumah sakit rujukan COVID-19 maupun tempat isolasi terpusat. Terlebih lagi, di Jateng juga telah dibentuk satuan tugas (satgas) oksigen untuk memastikan ketersediaan oksigen di rumah sakit dan pengiriman tidak terlambat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mendukung pelaksanaan PPKM darurat, karena untuk keselamatan semua orang. Kalau sampai tanggal 20 Juli kasus COVID-19 bisa kita tekan dan kendalikan, maka keselamatan masyarakat bisa dijaga,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaBandara Ahmad Yani Sediakan Sentra Vaksinasi
Artikel selanjutnyaMUI Jateng Minta Penyembelihan Hewan Kurban Diserahkan ke RPH