Mengurai Benang Kusut Korupsi: Di Antara Sikap Pasif Masyarakat pada Persoalan Hukum dan Politik Kita

Ilustrasi Korupsi

Semarang, Idola 92.6 FM – Negara kita itu negara hukum. Apa artinya negara hukum? Semua orang, siapapun dia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Hal itu berbeda negara kekuasaan–di mana pihak penguasa memang memiliki kekuasaan mutlak. Di negara hukum, semua sama di muka hukum, equality before the Law.

Berangkat dari diktum itu, maka kita merasa prihatin dengan hasil jajak pendapat di harian Kompas baru-baru ini, di mana masyarakat manakala berhubungan dengan hukum dan politik cenderung pasif. Dan, celakanya, ini justru menyuburkan praktik korupsi.

Maka, bagaimana mendorong partisipasi masyarakat agar aktif dan ikut terlibat dalam mengawasi persoalan hukum dan politik, sementara di sisi lain dihadang oleh keengganan dan fobia pada UU ITE dan perangkat hukum lainnya? Bagaimana pula menciptakan atmosfer atau ekosistem yang kondusif bagi masyarakat untuk aktif menyuarakan aspirasinya?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Prof Esmi Warassih Pudjirahayu (Pakar Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro, Semarang); Imam B. Prasodjo (Sosiolog & Dosen FISIP Universitas Indonesia); dan Indraza Marzuki Rais (Pimpinan Ombudsman RI). (her/andi odang)

Dengarkan podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaMengenal Monumen Kapsul Waktu dan Kisah Markas Avengers di Merauke Papua bersama Arkeolog Hari Suroto
Artikel selanjutnyaBulog Jateng Optimistis Serapan Gabah Petani Bisa di Atas 75 Persen Dari Target