Mobil Ambulan Rusak Jadi Sarana Selundupkan Rokok Ilegal

Rokok ilegal
Sebuah truk yang digunakan mengirim rokok ilegal dengan ditutupi mobil ambulan bekas kecelakaan dan kini diamankan di kantor Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal, yang dibawa dengan kamuflase truk mengangkut mobil ambulan bekas kecelakaan.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai, dan langsung melakukan pendalaman informasi. Pernyataan itu dikatakan melalui siaran pers, kemarin.

Arif menjelaskan, dari hasil pendalaman informasi didapatkan jika truk yang dicurigai melintasi di Gerbang Tol Adiwerna Kabupaten Tegal. Petugas sempat terkecoh, karena truk yang dicurigai itu mengangkut ambulan bekas kecelakaan.

Menurutnya, dari pengakuan sopir truk tidak tahu jika angkutan yang dibawa adalah barang ilegal bukan hanya muatan mobil ambulan bekas kecelakaan.

“Kronologi dilakukannya penindakan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada truk yang membawa rokok diduga ilegal akan melintas wilayah Jawa Tengah. Kami bentuk dua tim, dari Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY bertugas melakukan pemantauan di ruas jalan tol Semarang-Pemalang dan tim Bea Cukai Tegal di ruas Tol Pemalang-Brebes. Pada hari Sabtu sekitar pukul 13.15 WIB, tim mendapati truk target dan melakukan pengejaran serta pembuntutan. Di Gerbang Tol Adiwerna Tegal, tim melakukan penghentian dan pemeriksaan,” kata Arif.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, pelaku sengaja mengelabuhi petugas dengan mengangkut mobil ambulan bekas kecelakaan dan memanfaatkan momentum PPKM. Padahal, di dalam mobil ambulan itu tersimpan 14 karton rokok polos yang berisi 224 ribu batang. Rokok tersebut berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, dengan nilai barang mencapai Rp228,5 juta serta potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp150,1 juta.

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, di mana setiap orang yang menawarkan dan menyerahkan serta menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai, dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya. (Bud)