Memitigasi Krisis Ketenagakerjaan di Tengah Pandemi

We are hiring
ilustrasi/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Dampak Pandemi Covid-19 terus menggempur dunia usaha dan ketenagakerjaan. Pengusaha pun kini seolah dihadapkan pada pilihan dilematis, terus bertahan namun dengan konsekuensi beban perusahaan bertambah. Di sisi lain, opsi PHK pun menjadi alternatif akhir.

Sebagai mitigasi krisis, pemerintah saat ini terus mengingatkan pengusaha dan pekerja untuk membangun hubungan industrial yang kondusif. Negara di sisi lain, berupaya memperluas bantuan bagi mayoritas pengusaha dan pekerja yang bergerak di sektor informal dan skala mikro-kecil-menengah.

Berdasarkan data BPS per Agustus 2020, ada 29,12 juta pekerja atau 14,28 persen dari total penduduk usia kerja yang terdampak Pandemi. Mayoritas mengalami pengurangan jam kerja, penurunan upah, serta kehilangan pekerjaan.

Lantas, menghadapi ancaman krisis ketenagakerjaan akibat Pandemi Covid-19, bagaimana mestinya? Apa yang mesti dilakukan? Di sisi lain, apa yang mesti terus dilakukan pengusaha manakala dihadapkan pada persoalan ini jika PHK bukan opsi akhir?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber yakni: Akhmad Akbar Susamto (Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia); Roy N Mandey (Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO)); dan Netty Prasetiyani Heryawan (Anggota Komisi IX DPR RI). (her/ yes/ ao)

Dengarkan podcast diskusinya: