Obyek Wisata di Jateng Boleh Dikunjungi Wisatawan Lokal Saat Lebaran

Sinoeng Rahmadi
Sinoeng Rahmadi, Kepala Dinporapar Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dinporapar Jawa Tengah memberikan rekomendasi kepada 690 obyek wisata tetap buka selama libur Lebaran, namun dengan pembatasan jumlah wisatawan. Bahkan, lebih diutamakan wisatawan lokal bukan wisatawan luar Jateng.

Kepala Dinporapar Jateng Sinoeng Rahmadi mengatakan rekomendasi yang diberikan kepada pengelola obyek wisata berupa pembatasan jumlah wisatawan maksimal 50 persen, pembatasan jam operasional maksimal sampai pukul 15.00 WIB dan mewajibkan seluruh pengunjung selalu memakai masker. Pernyataan Sinoeng disampaikan saat ditemui di kantor gubernuran, kemarin.

Menurut Sinoeng, untuk obyek wisata air masih belum direkomendasikan karena potensi penularan COVID-19 dianggap cukup besar.

Sinoeng menjelaskan, obyek wisata di Jateng yang bakal ramai dikunjungi wisatawan di antaranya Candi Borobudur dan beberapa obyek wisata di Solo Raya serta Banyumas Raya. Oleh karena itu, pihaknya akan menerjunkan tim guna memantau di tempat-tempat obyek wisata dan menggandeng Dinas Kesehatan untuk melakukan tes secara acak terhadap para wisatawan.

“Untuk pengaturannya jadi lebih diutamakan kepada wisatawan yang sifatnya lokal. Jadi, kami memberikan rekomendasi untuk dibuka bagi para wisatawan lokal. Yang pertama tentunya yang lokal adalah kabupaten atau tempat dia bertempat tinggal, atau diarahkan kepada desa wisata. Yang kedua lokal Jawa Tengah, artinya secara mobilitas dia tidak mengalami mobilitas yang terlalu jauh atau beda provinsi,” kata Sinoeng.

lebih lanjut Sinoeng menjelaskan, apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan di tempat obyek wisata akan langsung dilakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat maupun insan media untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan di tempat wisata.

“Kepada yang kedapatan melanggar, saya sudah dapat perintah dari pak gubernur untuk memberi sanksi tidak perlu menunggu 1×24 jam. Tentu kita tidak ingin ada kasus baru di masa libur Lebaran,” pungkasnya. (Bud)