OJK Jateng Imbau Masyarakat Hati-hati Tawaran Investasi Bodong di Masa Pandemi

Awas Investasi Bodong

Semarang, Idola 92,6 FM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Tengah-Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat, agar waspada dan hati-hati jika mendapatkan tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tidak wajar selama masa pandemi. Pada tahun kemarin, setidaknya ada ratusan entitas yang diblok karena menawarkan investasi ilegal.

Kepala OJK Kanreg 3 Jateng-DIY Aman Santosa mengatakan sepanjang 2020 kemarin saja, Satgas Waspada Investasi sudah menemukan 693 entitas investasi ilegal maupun perusahaan fintech bodong. Pernyataan Aman itu dikatakannya di sela kegiatan akselerasi keuangan perbankan, baru-baru ini.

Menurut Aman, OJK sebagai salah satu anggota Satgas Waspada Investasi terus berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat tentang investasi bodong di masa pandemi.

Aman Santosa
Aman Santosa, Kepala OJK Kanreg 3 Jateng-DIY.

Aman menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat apabila ada tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tidak wajar. Oleh karena itu, OJK membuka kanal aduan bagi masyarakat yang ingin mengetahui tawaran investasi itu legal atau ilegal.

“Investasi bodong tentunya tetap ada ya, dan di mana-mana ada. Tapi yang penting adalah kita harus selalu mengedukasi masyarakat, jangan sampai tergiur kepada yang murah tetapi tidak legal. Jadi prinsipnya kalau ada yang tidak realistis walaupun murah tapi ilegal, harus dihindari. Silakan baca di web-nya OJK. Kalau itu enggak legal dan tidak masuk akal hindari. Silakan konsultasi dengan kami, ada layanan pengaduan supaya masyarakat tidak masuk pada investasi yang ilegal,” kata Aman.

Lebih lanjut Aman menjelaskan, belum lama ini Satgas Waspada Investasi juga telah merilis sejumlah entitas ilegal atau investasi bodong yang berpotensi merugikan masyarakat. Bahkan ada dua aplikasi yang diblok karena berpotensi merugikan masyarakat, yakni TikTok Cash dan Snack Video.

“Ciri-ciri investasi bodong yang mudah dikenali adalah selalu menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat, dan memberikan jaminan pasti untung. Tidak memiliki izin usaha pasti, dan menjanjikan uang yang diinvestasikan dapat dikembalikan sewaktu-waktu,” pungkasnya. (Bud)