Ombudsman Jateng Minta Kepala Daerah Cermat Buat Kebijakan di Masa Pandemi

Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng Siti Farida
Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng Siti Farida memaparkan data laporan yang masuk ke pihaknya tentang pungutan liar atau sumbangan tak resmi dari lembaga pendidikan, Jumat (4/10).
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah meminta kepada semua kepala daerah, agar cermat dalam menetapkan kebijakan selama masa pandemi COVID-19. Terlebih lagi, saat ini terjadi peningkatan kasus COVID-19 di wilayah Jateng.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng Siti Farida mengatakan kebijakan yang dibuat para kepala daerah selama masa pandemi COVID-19 dipandang penting, terutama dalam menekan penyebaran dan penularan virus Korona. Pernyataan itu dikatakannya saat menyampaikan kepada media secara online, Senin (7/6).

Menurut Farida, kebijakan dan tata kelola penanganan serta kesiapsiagaan kepala daerah harus diperhitungkan secara matang. Sebab, hal itu menjadi pijakan dalam menekan peningkatan kasus COVID-19 di wilayahnya masing-masing.

Farida menjelaskan, kebijakan yang diambil kepala daerah juga bisa berdampak pada pengaktifan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan lebih ketat. Dengan pengetatan kebijakan PPKM itu, diharapkan mampu menekan kembali peningkatan kasus COVID-19 di daerahnya masing-masing.

“Mencermati perkembangan statistik COVID-19 di Jawa Tengah, menunjukkan peningkatan angka statistik. Tentu ini menjadi perhatian kita bersama, terutama dalam hal kebijakan ataupun penyusunan kegiatan-kegiatan atau agenda oleh kepala daerah. Terkait dengan hal tersebut, kami sangat berharap kebijakan kepala daerah apapun itu bentuknya harus betul-betul menunjukkan kontribusi yang positif dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” kata Farida.

Lebih lanjut Farida menjelaskan, kepala daerah juga harus memerhitungkan kebijakan yang dibuat itu jangan sampai berpotensi terjadi maladministrasi. Sehingga, akan mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.

“Kebijakan yang diambil perlu mengkaji dari berbagai aspek, agar tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik. Tentu saja ini harus disikapi dan dicermati semua kepala daerah sebelum membuat kebijakan,” pungkasnya. (Bud)