Pelaku Pecah Kaca Dibekuk Resmob Polda Jateng

Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro
Dir Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat melakukan konferensi gelar ungkap kasus pecah kaca sasaran mobil nasabah bank, baru-baru ini.

Semarang, Idola 92,6 FM – Aparat Resmob Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan Polresta Surakarta, menangkap kelompok pecah kaca sasaran nasabah bank. Kelompok pecah kaca terakhir beraksi di wilayah Purworejo, dan membawa kabur uang milik korban sebanyak Rp100 juta.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tiga orang yang ditangkap itu bernama Nopry, Yudha Sanjaya dan Yulianto ditangkap di dua tempat berbeda. Mereka merupakan tersangka pecah kaca di wilayah hukum Polres Purworejo, korban kehilangan uang sebesar Rp100 juta yang disimpan di dalam mobil. Pernyataan itu dikatakannya saat gelar ungkap kasus di Mapolda, baru-baru ini.

Djuhandani menjelaskan, modus yang digunakan kelompok pecah kaca dengan membuntuti korban usai keluar dari Bank Jateng Cabang Purworejo dan membawa uang tunai di dalam tas plastik warna hitam. Saat mobil korban berhenti di depan Toko Kayu Bah Udin dan diparkir, salah satu tersangka memecah kaca sebelah kiri.

Menurutnya, saat melakukan aksinya itu sempat dipergoki warga dan diteriaki maling.

“Mereka punya peran masing-masing. Berperan memecahkan kaca mobil, mengambil uang yang ada di dalam mobil dan juga berperan mengawasi keadaan sekitarnya serta mengemudikan mobil. Ada juga yang berperan mencari korban yang baru keluar dari bank, dan membawa uang tunai dalam jumlah banyak. Para tersangka kita amankan di dua tempat berbeda, pada 13 Agustus di Solo dan di Klaten,” kata Djuhandani.

Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, selain menangkap ketiga tersangka itu pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya adalah pecahan keramik dari busi kendaraan untuk memecah kaca mobil, satu buah cincin bermata paku pemecah kaca dan beberapa unit gawai.

“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Bud)