Polda Jateng Amankan Pelaku Pengoplos Gula di Banyumas

Irjen Pol Ahmad Luthfi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Wakapolda Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji saat gelar ungkap kasus pengoplosan gula rafinasi di Ditreskrimsus Polda Jateng, belum lama ini.

Semarang, Idola 92,6 FM – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menangkap seorang pelaku pengoplos gula rafinasi, di wilayah Ajibarang Kabupaten Banyumas. Tersangka mampu mengoplos gula rafinasi sebanyak 20 ton, dan gula oplosan dijual dengan harga Rp10.800 per kilogramnya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Ditreskrimsus Polda Jateng menemukan adanya gula oplosan yang tersimpan di sebuah gudang di daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas. Pernyataan itu dikatakannya di sela ungkap kasus di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, belum lama ini.

Menurut kapolda, hasil penyelidikan dan penyidikan kemudian diamankan HTS yang diketahui sebagai pengoplos gula rafinasi.

Kapolda menjelaskan, tersangka HTS mengoplos gula kristal rafinasi merek Andalan Furnindo dan gula kristal putih merek Radja Gula dengan takaran masing-masing 50 persen. Hasil oplosan gula itu kemudian dikemas kembali dengan merek Radja Gula dan Matahari Merah serta dipasarkan ke sejumlah wilayah di Jateng.

Tersangka HTS mendapat keuntungan Rp6 juta dari setiap pengoplosan per bulan, dan sudah berlangsung selama setahun.

“Satgas Pangan kita telah mengamankan pelaku yang mengoplos gula rafinasi dengan gula kristal putih. Ini kita amankan di daerah Ajibarang Banyumas. Satu bulan dia ngoplos itu empat kali, dan satu kali oplosan itu 20 ton. Ini semua kita lakukan penegakan hukum, dalam rangka memberikan jaminan keamanan terhadap konsumen di wilayah Kita. Sehingga, masyarakat kita dapat sehat tidak dimanfaatkan mencari kesempatan dari para pelaku kejahatan,” kata kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, dari tangan tersangka HTS itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti sebagai kegiatan pengoplosan gula putih. Saat ini, tersangka HTS masih menjalani pemeriksaan petugas Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Tersangka kita jerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Tersangka juga bisa dikenakan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” tegasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaBBPOM Semarang Masih Temukan Rhodamin B dan Formalin di Makanan Takjil
Artikel selanjutnyaMenakar Relevansi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK: Kenapa bukan Integritas yang Diutamakan?