Polda Jateng Antisipasi Adanya Kerumunan Setelah Abu Bakar Ba’asyir Bebas

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan berkerumun pada masa pandemi.

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah bersama jajaran, akan mengantisipasi terjadinya kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di tempat tinggal Abu Bakar Ba’asyir di Kabupaten Sukoharjo. Hal itu menyusul Abu Bakar Ba’asyir selesai menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara, di Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan jajarannya akan berkoordinasi dengan satuan gugus tugas di tingkat kabupaten, untuk membubarkan adanya potensi kerumunan di tempat tinggal Abu Bakar Ba’asyir di Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Karena, Abu Bakar akan dibebaskan pada Jumat (8/1) besok.

Menurutnya, masyarakat umum ataupun pengikut Abu Bakar diimbau bisa menaati peraturan protokol kesehatan untuk tidak berkerumun.

Kapolda menjelaskan, apabila terjadi kerumunan saat penyambutan kedatangan Abu Bakar maka pihak kepolisian akan membubarkan. Pihaknya juga akan melakukan langkah pengamanan, dengan mengerahkan anggota guna mengantisipasi kerumunan dan mengatur arus lalu lintas di jalur yang nantinya akan dilalui.

“Jadi, siapapun tidak peduli. Kalau itu ada kerumunan massa, maka harus kita bubarkan dengan diberikan pengertian terlebih dahulu. Dan ini sudah dilakukan sosialisasi. Termasuk kepada keluarganya, bahwa nanti tidak ada pengumpulan massa yang fluktuatif. Dan kita lakukan pemantauan itu. Prinsip tidak ada pengumpulan selama kegiatan operasi yustisi yang kita gelar,” kata kapolda, kemarin.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, selama masa pandemi ini jajarannya tidak ingin kecolongan dengan terjadinya kerumunan yang berpotensi penularan virus Korona. Sehingga, masyarakat diimbau bisa patuh dan tidak mendatangi tempat-tempat berkumpulnya banyak orang.

Diketahui, Abu Bakar Ba’asyir dihukum 15 tahun penjara berdasar putusan dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 lalu. (Bud)

Artikel sebelumnyaIni Kriteria Yang Belum Bisa Divaksin
Artikel selanjutnyaMengawal Diberlakukannya Kembali PSBB Secara Ketat di Jawa dan Bali