Polda Jateng Bongkar Prostitusi Online di Solo

Prostitusi online di Kota Solo
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro (dua dari kanan) memberi penjelasan soal prostitusi online yang diungkap di wilayah Kota Solo.

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah membongkar jaringan prostitusi online, yang beroperasi di wilayah Kota Surakarta. Uniknya, prostitusi online itu berkedok panti pijat dan terapis semuanya berjenis kelamin pria.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan tujuh orang yang masuk jaringan prostitusi online itu, berasal dari sejumlah daerah tidak hanya dari Kota Solo tetapi juga dari luar daerah. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolda, Senin (27/9).

Djuhandani menjelaskan, kasus prostitusi online itu terungkap karena adanya laporan masyarakat terkait praktik pijat mencurigakan di wilayah Gondangrejo, Karanganyar. Sehingga, pihak kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut ke lokasi yang dimaksud.

Menurut Djuhandani, dari hasil penggerebekan yang dilakukan jajarannya itu terungkap jika di tempat kos tersebut digunakan sebagai prostitusi online dengan modus panti pijat. Namun, penyedia layanan pijat atau terapis semuanya adalah laki-laki.

Djuhandani menyebutkan, prostitusi online itu menawarkan jasanya melalui aplikasi media sosial.

“Menawarkan melalui aplikasi medsos. Baik itu melalui Twitter, Instagram, Facebook dan lain sebagainya. Tadi sudah saya jelaskan tarifnya, antara Rp200 ribu sampai Rp400 ribu. Tentu saja tujuan utama kita adalah, membersihkan situasi yang benar-benar aman dan situasi yang benar-benar kondusif. Bebas dari penyakit masyarakat,” kata Djuhandani.

Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian di antaranya adalah uang tunai Rp300 ribu dan obat perangsang serta body lotion. Sementara itu, para pelaku dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ini akan kita kembangkan, sejauh mana operasi prostitusi online ini berjalan. Termasuk, kemungkinan ada atau tidak komunitas dari kelompok ini,” pungkasnya. (Bud)