Polda Jateng Siap Laksanakan PPKM Darurat

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan penjelasan soal kesiapan penerapan PPKM darurat yang diberlakukan pemerintah pusat.

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah bersama Kodam IV/Diponegoro dan Pemprov Jateng, siap melaksanakan kebijakan PPKM darurat yang akan diberlakukan mulai 3 Juli 2021. Seluruh jajaran TNI/Polri yang ada di kabupaten/kota se-Jateng, diminta semakin ketat dalam mengawasi warga dan mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan ada 11 kabupaten/kota yang masuk dalam penerapan PPKM darurat dan peningkatan pengawasan dari aparat kepolisian dan TNI. Pernyataan itu dikatakannya usai mengikuti upacara HUT Bhayangkara di aula Mapolda Jateng, Kamis (1/7).

Kapolda menjelaskan, ke-11 daerah yang masuk dalam peningkatan PPKM darurat di antaranya adalah Kota Semarang dan Kota Surakarta serta Klaten. Sehingga, pemkab/pemkot se-Jateng diminta lebih tegas dalam menerapkan PPKM.

Menurut kapolda, pihaknya juga menyiagakan unsur Sabhara dan Brimob serta satuan TNI untuk mengamankan tempat-tempat penerapan PPKM darurat. Tugasnya melakukan penyekatan dan penutupan di wilayah zona merah, serta mengawasi pergerakan masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan.

“Polri sudah menyiapkan beberapa titik simpul. Jadi titik simpul yang kita maksud, dari dan ke wilayah Jawa Tengah. Polres Brebes dengan pintu masuknya, Polres Rembang juga demikian dan Cilacap serta Blora juga sudah ada. Maka kalau nanti kita terapkan PPKM mikro yang kontingensinya atau darurat mereka secara besar kita siapkan. Kita juga siapkan ikatan secara kecil, terdiri dari regu dan peleton dari TNI/Polri sampai batalyon,” kata kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, kebijakan untuk PPKM darurat dari pemerintah pusat yang akan dimulai pada 3-20 Juli 2021 itu pihaknya juga telah berkomunikasi dengan gubernur dan pangdam. Seluruh jajaran TNI/Polri bersama pemerintah daerah, akan mengetatkan pengawasan hingga tingkat RT/RW di wilayah zona merah.

“Dengan menyadarkan masyarakat saja tidak cukup hanya imbauan saja. Sekarang yang diperlukan adalah tindakan,” pungkasnya. (Bud)