Polda Jateng Ungkap Jual Beli Benih Lobster Ilegal

Benih Lobster Ilegal
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan benih lobster yang berhasil disita dari tangan tersangka.

Semarang, Idola 92,6 FM – Aparat Ditpolairud Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana jual beli benih bening lobster, yang terjadi di wilayah Kabupaten Cilacap. Dari tangan tersangka, turut diamankan sembilan ribu lebih benih bening lobster.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana perikanan, maka jajaran Ditpolairud melakukan upaya penelusuran ke Dusun Tritih Kulon di Kabupaten Cilacap. Pernyataan itu dikatakan kapolda saat gelar ungkap kasus di Mako Ditpolairud, Rabu (29/9).

Kapolda menjelaskan, tersangka bernama Yan Perkasa Damami warga Cilacap itu mengambil benih bening lobster hasil pengumpulan para nelayan setempat. Benih bening lobster yang dikumpulkan itu, selanjutnya dijual kepada seseorang di daerah Sukabumi Jawa Barat.

Menurut kapolda, jajarannya saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain berinisial DAW yang berhasil kabur saat dilakukan penangkapan.

“Bahwa didapati ada seseorang nelayan mengumpulkan benih. Kemudian dilakukan pembuntutan dan pengamatan serta pengembangan daripada penyidikan kita. Pada tanggal 31 Agustus telah diamankan satu yang diduga sebagai pelaku. Dari pelaku diamankan sebanyak 1.200 ekor lobster mutiara, dan 8.120 lobster pasir. Yang apabila ditaksir kerugian negara Rp2,3 miliar,” kata kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, dari pengakuan tersangka Yan Perkasa itu diketahui jika aksinya ini sudah dilakukan kali kedua. Namun, aksinya kedua ini terendus pihak kepolisian.

“Tersangka ini dijerat dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2009 dan perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Tersangka diancam delapan tahun penjara, dengan ancaman denda Rp1,5 miliar,” pungkasnya. (Bud)