Satgas Covid-19: Izin Penyelenggaraan Konser Musik Diberikan Jika Kasus Covid-19 Terkendali

Konser Musik
ilustrasi/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa izin penyelenggaraan acara besar seperti konser musik dan resepsi pernikahan diberikan jika telah memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya, telah terkendalinya kasus penyebaran Covid-19 di sekitar penyelenggaraan serta adanya Satgas Protokol Kesehatan.

Hal itu dikatakan Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19-Wiku Adisasmito, dalam konferensi persnya, Selasa 28 September lalu.

“Kembali kami tegaskan bahwa pemerintah baru akan memberikan izin pembukaan sektor, jika kondisi kasus Covid-19 di sekitar daerah penyelenggaraan terkendali, dan telah adanya komitmen, serta persiapan yang matang sebelum kegiatan beroperasi kembali, termasuk telah terbentuknya panitia khusus atau satgas yang berdedikasi khusus mengawasi kepatuhan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung sebagai bentuk kehati-hatian,” kata Wiku Adisasmito.

Menurut Wiku Adisasmito, rincian pengaturan tiap-tiap jenis kegiatan sudah ditetapkan dan diatur dalam Instruksi Dalam Negeri No 43 dan 44 tahun 2021.

“Rincian pengaturan tiap-tiap jenis kegiatan sudah ditetapkan di Instruksi Dalam Negeri No 43 untuk wilayah Jawa-Bali dan nomor 44 tahun 2021 untuk wilayah non-Jawa Bali. Di dalamnya telah diatur pengaturan kapasitas, tata kelola kegiatan, maupun tambahan pengaturan lainnya, yang dapat dipedomani sesuai level daerah per kabupaten/ kota,” ujar Wiku Adisasmito.

Lebih lanjut, Wiku menyatakan, ke depan, selama masa evaluasi PPKM nasional yang dilakukan per dua mingguan, pihaknya meminta pemerintah daerah dapat memanfaatkan rentang waktu itu untuk melakukan sosialisasi semasif mungkin agar masyatakat dapat mengetahui perkembangan kebijakan yang sedang berlaku.

“Pada prinsipnya, apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini, ialah berusaha mewadahi agar masyarakat tetap produktif melakukan pembangunan namun tetap aman Covid-19,” tutur Wiku Adisasmito.

Wiku Adisasmito menambahkan, pembukaan sektor sosial masyarakat secara bertahap, bukanlah hal yang patut dikhawatirkan secara berlebihan. Asalkan, seluruh elemen berkomitmen tetap menjalankan protokol kesehatan secara kolektif. (tim/ ade/ her)

Izin Penyelenggaraan Konser Musik Diberikan Jika Kasus Covid-19 Terkendali

Artikel sebelumnyaPolda Jateng Ungkap Jual Beli Benih Lobster Ilegal
Artikel selanjutnyaProkes PTM SMP 5 Semarang Bisa Jadi Contoh Sekolah Lain