Polda Jateng Ungkap Prostitusi Libatkan Artis Selebgram

Barang bukti prostitusi artis
Direktur Reskrimum Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menunjukkan barang bukti prostitusi yang melibatkan artis selebgram.

Semarang, Idola 92,6 FM – Direktorat Reskrimum Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana orang atau prostitusi yang melibatkan seorang artis selebgram dan warga negara asing (WNA), di sebuah hotel mewah di Kota Semarang. Polisi juga menangkap seorang mucikari, yang diduga sebagai penyedia prostitusi online tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya praktik prostitusi yang terjadi di sebuah hotel mewah di wilayah Kota Semarang. Informasi awal, perbuatan prostitusi itu melibatkan seorang artis selebgram dan WNA berkebangsaan Brasil. Pernyataan itu dikatakannya saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolda, Senin (20/12).

Djuhandani menjelaskan, pihaknya menangkap pria yang diduga sebagai mucikari berinisial JB warga Kota Bekasi dan memekerjakan korban sebagai PSK dengan tarif Rp25 juta. Dari tarif yang dikenakan itu, pelaku mendapat untung sebesar Rp13 juta.

Menurut Djuhandani, kasus terungkap ketika petugas mendapat informasi itu dan membuntuti korban mulai dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

“Selebgram maupun warga negara asing ini posisinya adalah sebagai korban, di mana korban diimingi-imingi dengan tarif yang sudah ditentukan. Kemudian tersangka mendapatkan sebagian hasil dari penawaran, makanya untuk kepentingan dari hak seorang korban sedikit menutup keberadaan ataupun siapa orang tersebut. Kemudian kita akan mengembangkan sejauh mana, kira-kira hal tersebut terjadi di wilayah Republik Indonesia,” kata Djuhandani.

Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, dari dua kamar berbeda di hotel tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti perbuatan prostitusi. Mulai dari alat-alat kontrasepsi, dua buah gawai dan uang tunai Rp13 juta.

“Tersangka kita jerat dengan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta,” pungkasnya. (Bud)