Polisi Data Pemudik Yang Pulang ke Semarang

Kombes Pol Irwan Anwar
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menunjukkan aplikasi yang tengah dikembangkan di Command Center Mapolrestabes, kemarin.

Semarang, Idola 92,6 FM – Polrestabes Semarang akan melakukan pendataan kepada para pemudik yang pulang kampung, dengan memberdayakan ketua RT setempat untuk mendata pendatang. Para pemudik yang pulang ke Semarang juga diminta kesadarannya, mengisi di aplikasi yang disediakan pemkot maupun Polrestabes Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pihaknya juga telah menyediakan aplikasi khusus yang telah terintegrasi dengan aplikasi milik kepolisian, untuk mendata jumlah pemudik ke Kota Semarang menjelang hari raya Idul Fitri. Pernyataan itu dikatakannya di sela mengenalkan aplikasi Tilik Semar di Command Center Polrestabes Semarang, Senin (4/5).

Menurutnya, dari aplikasi itu sudah terdata ada 185 pemudik datang ke Kota Semarang tetapi data tersebut diakui belum valid. Sebab, diduga jumlahnya lebih besar dari yang sebenarnya di lapangan.

Irwan menjelaskan, untuk mengetahui data sebenarnya jumlah pemudik yang sudah tiba di Kota Semarang itu pihaknya meminta ketua RT setempat untuk melakukan pendataan. Ketua RT bisa berkoordinasi dengan posko PPKM mikro di kelurahan yang terdiri dari petugas gabungan Satgas COVID-19, dan juga anggota TNI/Polri. Tujuannya, agar para pemudik yang datang bisa didata dan diminimalisir potensi penularan COVID-19.

“Ada pendataan melalui aplikasi dan pendataan by manual. Pendataan by manual itu kita membutuhkan keseriusan dari RT/RW dan kesadaran dari masyarakat yang kembali untuk melapor. Jadi di RT/RW ada data manual yang mendata warganya yang pulang kampung dan diserahkan ke posko kelurahan,” kata kapolrestabes.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, ada 177 posko PPKM mikro yang tersebar di setiap kelurahan di Kota Semarang. Petugas di posko PPKM mikro juga bisa mendata pendatang, dan meminta surat keterangan bebas COVID-19 dari yang bersangkutan.

“Sesuai dengan aturan yang ada, pemudik yang tidak memiliki surat bebas COVID-19 harus menjalani isolasi mandiri selama lima hari. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, agar pendatang dengan sadar mengisi data kesehatan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Bud)