Polisi Minta Pengelola Obyek Wisata Perketat Prokes Pengunjung Saat Lebaran

Protokol Kesehatamn

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah meminta kepada para pengelola obyek wisata maupun pusat perbelanjaan, untuk meningkatkan dan memerketat protokol kesehatan kepada para pengunjung selama libur Lebaran. Tujuannya, agar tidak terjadi klaster baru penularan COVID-19 di hari raya.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan pada hari H atau hari raya Lebaran, tidak menutup kemungkinan tempat-tempat wisata maupun pusat perbelanjaan di Jateng akan didatangi masyarakat. Oleh karena itu, para pengelola harus bisa meningkatkan kewaspadaan dan memerketat protokol kesehatan selama masa libur Lebaran. Pernyataan itu dikatakan wakapolda usai mengikuti apel pasukan Operasi Ketupat Candi 2021 di halaman Mapolda, kemarin.

Abiyoso menjelaskan, pihaknya akan membantu Pemprov Jateng dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama masa libur Lebaran. Bahkan, pihaknya juga mendukung langkah pemprov bagi obyek wisata atau pusat perbelanjaan yang melanggar aturan protokol kesehatan dilakukan penutupan.

Menurutnya, menjelang dan pada saat libur Lebaran biasanya terjadi peningkatan aktivitas masyarakat berkunjung ke tempat wisata atau pusat perbelanjaan. Hal itu berpotensi menimbulkan kerumunan, dan bisa jadi aturan protokol kesehatan dilanggar.

Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji meminta pengelola wisata untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Untuk tempat wisata, kami sudah koordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk melakukan pengetatan di lokasi-lokasi wisata. Tempat perbelanjaan dan pusat-pusat keramaian lainnya, kami juga telah mengimbau kepada pihak pengelola untuk menggerakkan dan mendorong satuan pengamanan atau sekuriti untuk melakukan pengetatan terhadap setiap pengunjung. Karena tugas kita tidak lain tidak bukan, adalah mengendalikan penyebaran atau memutus mata rantai COVID-19,” kata Abiyoso.

Lebih lanjut Abiyoso menjelaskan, saat ini pihaknya juga sedang fokus pada upaya menghentikan mobilitas masyarakat dari wilayah Jawa Barat maupun Jawa Timur dan DKI Jakarta masuk ke Jateng. Sebab, larangan mudik ke kampung halaman sudah diberlakukan per 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

“Kami akan tegas kepada pemudik yang nekat masuk ke wilayah Jawa Tengah. Kendaraan dengan pelat nomor bukan wilayah Jawa Tengah, akan kami balikkan ke tempat asalnya. Ini semua dalam upaya, mencegah jangan sampai Jawa Tengah menyumbang kasus baru COVID-19 selama masa Lebaran,” tegasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaPerbaikan Kabel Optik Bawah Laut Akibatkan Jaringan Internet di Papua Terganggu
Artikel selanjutnyaPolda Jateng Ungkap Penjualan Antigen Tanpa Izin Edar