Polisi Tangkap 4 Pelaku Gendam Dengan Modus Ritual

Satreskrim Polrestabes Semarang
Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap empat pelaku gendam yang beraksi dengan berpura-pura mampu mengobati penyakit.

Semarang, Idola 92,6 FM – Polrestabes Semarang menangkap empat orang tersangka modus gendam, dengan mencari korban para wanita yang sedang berbelanja di pusat perbelanjaan. Dari empat tersangka yang sudah diamankan itu, polisi masih mengejar dua tersangka lainnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan para tersangka yang ditangkap itu adalah Andreas, Rio, Hermansyah dan Hendrik. Keempatnya ditangkap di tempat berbeda, dan saat beraksi berpura-pura sebagai warga negara Malaysia untuk melancarkan aksinya. Pernyataan itu dikatakan di sela gelar perkara di Mapolrestabes, Selasa (30/3).

Indra menjelaskan, dalam melancarkan aksinya itu para tersangka berupaya meluluhkan hati setiap korbannya dengan memerlihatkan pusaka bertuah dan menyebut calon korbannya sedang dalam pengaruh guna-guna. Saat korban mulai teperdaya dan terpengaruh, para tersangka meminta kartu ATM dan juga nomor PIN-nya.

“Dari enam tersangka yang kami amankan baru empat, dengan modus yang sama di dua TKP berbeda. Yaitu dengan cara mendatangi korban dan berkomunikasi bahwa korban diterawang para tersangka ini mempunyai penyakit dan lain sebagainya,” kata Indra.

Salah satu korban gendam, Cahyani Wulandari warga Semarang mengaku saat itu percaya saja dengan semua perkataan para tersangka. Termasuk, ketika tersangka meminta kartu ATM dan juga nomor PIN.

Korban mengaku sadar sudah digendam, saat pulang rumah dan mendapati laporan dari M-banking terjadi penarikan serta transaksi lainnya sebanyak Rp52 juta.

“Kenapa kita bisa sampai percaya, karena mereka memberikan semacam hal-hal gaib begitu. Katanya mau dibantu untuk dibersihkan, dan selanjutnya diminta ATM-nya untuk memberikan semacam sumbangan gitu. Mungkin kami percaya saja,” ujar Wulan.

Selain menangkap empat tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 17 kartu ATM dan delapan unit telepon genggam. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 378 KUHP, ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Bud)