Polisi Tangkap Tersangka Perampas Uang Setoran Toko Emas

Perampasan uang setoran milik toko emas di Semarang
Aparat Resmob Polrestabes Semarang menangkap tersangka perampasan uang setoran milik toko emas di Semarang, Senin (1/3).

Semarang, Idola 92,6 FM – Aparat Resmob Polrestabes Semarang menangkap seorang tersangka perampas uang setoran milik sebuah toko emas menggunakan senjata mainan. Padahal, tersangka sehari-hari bertugas sebagai penjaga di toko emas tersebut.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kejadian bermula, saat tersangka berinisial AR warga Mugassari mengantarkan salah satu karyawan bernama Darmawan, untuk menyetorkan uang hasil penjualan emas ke sebuah bank. Namun di tengah jalan, tersangka justru menodongkan senjata mainan dan merampas uang setoran sebanyak Rp429 juta.

Kapolrestabes menjelaskan, usai melakukan perampasan uang setoran itu tersangka pulang ke rumah. Uang hasil kejahatan itu sebagian diberikan kepada istrinya, dan sebagian lain dibelikan sejumlah barang serta diberikan kepada dua orang temannya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika tersangka ternyata juga seorang residivis dengan kasus perjudian.

“Tugas pengantaran uang dari salah satu toko emas yang ada di Kota Semarang ini. Oleh karyawan toko emas, kemudian akan disetorkan ke bank dan didampingi tersangka. Tersangka ini sehari-hari juga bekerja di toko emas itu sebagai tenaga keamanan. Dalam perjalanan, kemudian karyawan bernaMa Darmawan yang ditugaskan menyetorkan uang ini oleh tersangka diancam dengan senjata dan uangnya diambil. Uang yang dibawa kemudian dirampas tersangka sebanyak Rp429 juta,” kata kapolrestabes dalam gelar perkara di Mapolrestabes, Senin (1/3).

Lebih lanjut kapolrestabes menjelaskan selain menangkap tersangka berinisial AR, polisi juga turut mengamankan dua teman tersangka bernama BI dan MU. Keduanya diduga turut menikmati hasil kejahatan perampasan uang setoran itu, dan tidak melaporkan adanya tindak kejahatan.

“Untuk tersangka AR kami sangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan, dan dua tersangka lainnya sebagai penadah dengan ancaman Pasal 480 KHUP,” pungkasnya. (Bud)