Polrestabes Semarang Amankan 19 Pelanggar PPKM Darurat

Pelanggar PPKM darurat diamankan
Belasan orang yang melanggar PPKM darurat diamankan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (7/7)

Semarang, Idola 92,6 FM – Aparat Polrestabes Semarang mengamankan 19 orang yang kedapatan melanggar PPKM darurat, karena nekat menjalankan usaha melebihi jam ketentuan. Kebanyakan menjalankan usaha hiburan malam, yakni panti pijat atau spa.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan pihaknya bersama unsur penegak hukum lain, menggelar operasi yustisi PPKM darurat di sejumlah tempat di Kota Semarang. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di Mapolrestabes, Rabu (7/7).

Indra menjelaskan, operasi yustisi PPKM darurat itu digelar dalam tiga tim dan menyusuri seluruh wilayah di Kota Semarang. Yakni di wilayah Semarang Barat dan Pedurungan. Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menemukan masih ada beberapa tempat usaha yang buka di atas pukul 20.00 WIB dan melanggar peraturan wali kota.

Menurutnya, ada 19 orang yang diamankan di Mapolrestabes terdiri dari pria dan wanita serta pemilik usaha.

“Faktanya bahwa dari kegiatan tadi malam kurang lebih jam 20.00 sampai dengan selesai, kami dapat mengamankan tempat-tempat usaha yang memang pada saat itu ataupun jam di atas ja, 20.00 sedang melaksanakan. Artinya, dalam kondisi tidak close tidak tutup. Di mana baik itu dari perwali ataupun dari pemerintah pusat untuk kegiatan PPKM mikro itu dilakukan penutupan. Faktanya, kami tadi malam menemukan ada 19 orang terdiri dari wanita dan pria,” kata Indra.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, seluruh pelanggar PPKM darurat di Kota Semarang itu dibawa ke Mapolrestabes untuk dimintai keterangan. Bahkan, seluruh pelanggar diambil pemeriksaan antigen untuk mendeteksi ada tidaknya yang positif COVID-19.

“Terkait ada tidaknya unsur pidana dalam kegiatan hiburan malam yang masih buka saat PPKM darurat, sedang kita dalami lebih lanjut. Namun, dari pemeriksaan sementara tidak ada unsur perdagangan orang atau mempekerjakan anak di bawah umur,” pungkasnya. (Bud)