Tersangka Reaktif COVID-19, Polisi Hadirkan Secara Virtual Saat Gelar Kasus

Gelar kasus pembunuhan
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar memberikan keterangan soal gelar kasus pembunuhan tanpa menghadirkan tersangka karena hasil antigen reaktif, Rabu (23/6).

Semarang, Idola 92,6 FM – Polrestabes Semarang menggelar ungkap kasus pembunuhan dengan menghadirkan tersangka secara virtual, Rabu (23/6). Polisi terpaksa menghadirkan secara virtual, karena hasil tes antigen yang dilakukan dinyatakan tersangka reaktif COVID-19 dan sedang menunggu hasil pemeriksaan PCR.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan jajarannya harus menggelar kasus pembunuhan yang ditangani Polsek Tembalang secara virtual, guna mengantisipasi penularan COVID-19 akibat tersangka diketahui reaktif dari hasil tes antigen. Karena tersangka tidak bergejala, maka dilakukan penahanan dan sekaligus isolasi dengan pemantauan kesehatan dari pihak puskesmas.

Menurut Irwan, polisi menerapkan protokol kesehatan dengan tidak menghadirkan tersangka dan memberi pengobatan sebagai penyembuhannya.

“Seperti biasanya tersangka dihadirkan dalam rilis, namun kali ini tersangka karena pertimbangan kesehatan hasil pemeriksaan antigen yang bersangka diketahui reaktif sehingga saat ini dilakukan penanganan khusus. Tersangka tidak dihadirkan di rilis pada hari ini. Dia reaktif namun non gejala. Sudah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan PCR, nanti kita menunggu hasilnya,” kata Irwan.

Irwan menjelaskan, tersangka pembunuhan yang ditangkap bernama Saeful Anwar warga Rowosari Tembalang dan dua tersangka lainnya masih buron dalam pengejaran petugas. Sedangkan korban diketahui bernama Wiwin Aleyong Saputra, warga Tembalang Kota Semarang.

“Hasil pemeriksaan otopsi, ditemukan adanya luka dalam pada tengkorak kepala korban. Ini diduga dari hasil pemeriksaan penyidik, akibat dari pemukulan piring ke kepala korban. Hasil visum juga menunjukkan ada gangguan dari pernafasan akibat dari pemukulan dan penganiayaan secara fisik,” jelasnya.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bud)