12 Ton Minyak Goreng Palsu Disita Polda Jateng

Barang bukti pemalsuan minyak goreng
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan jajaran menunjukkan barang bukti pemalsuan minyak goreng di Polres Banyumas.

Semarang, Idola 92,6 FM – Polda Jawa Tengah menyita 12 ton minyak goreng palsu, karena dijual tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Banyumas. Pelaku memalsukan minyak goreng curah, dan dijual seolah sebagai minyak goreng kemasan.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Polres Banyumas, mengungkap peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar alias palsu. Pernyataan itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di Mapolres Banyumas, kemarin.

Kapolda menjelaskan, sesuai perintah kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait peredaran minyak goreng itu jajarannya kembali mengungkap peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar.

Menurutnya, ungkap kasus bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya penimbunan minyak goreng di wilayah Cilongok di Kabupaten Banyumas. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, didapati bahwa terjadi pelanggaran pemalsuan merek dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.

“Dicek di BPOM tidak muncul atas nama PT Timur Alam Jaya yang memproduksi ini, tetapi justru muncul nama perusahaan lain. Jadi kita tegaskan ini palsu. Yang seharusnya labelnya merah, tetapi diganti jadi warna hitam. Pembuatnya tidak bisa menunjukkan sertifikasi halal, padahal di kemasan dicantumkan label halal. Dalam kandungan minyak goreng terdapat Omega 9 dan Omega 6, tapi setelah dicek di laboratorium tidak ditemukan itu,” kata kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, di lokasi petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng dengan merek “Lapama”. Dari hasil penyelidikan, merek tersebut tidak memiliki izin edar. Dari lokasi, petugas juga mengamankan tujuh orang pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti.

“Modusnya, setiap bulan pelaku membeli 7-8 ton minyak goreng seharga Rp20.800 per kilogram, dan dikemas ulang serta dijual ke masyarakat seharga Rp19.500 per kilogram,” tandasnya. (Bud)