Bawaslu Jateng Dorong Pembentukan Desa Pengawasan Pemilu

Rofiuddin
Rofiuddin, Komisioner Bawaslu Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Bawaslu Jawa Tengah terus berupaya mendorong pembentukan desa pengawasan pemilu, yang dilakukan elemen masyarakat dalam upaya memberikan pendidikan dan literasi pengawasan pemilu kepada warga. Saat ini, baru terbentuk desa pengawasan pemilu sebanyak 599 desa dari total keseluruhan di Jateng yang mencapai lebih dari tujuh ribuan desa.

Komisioner Bawaslu Jateng Rofiudin mengatakan pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk bersama meningkatkan literasi pengawasan pemilu kepada masyarakat. Pernyataan itu dikatakan di sela pertemuan dengan sejumlah media dan LSM di Semarang, kemarin.

Rofi menjelaskan, dalam menghadapi proses Pemilu 2024 mendatang diperlukan adanya peningkatan literasi pengawasan pemilu kepada masyarakat. Tidak hanya pengawas pemilu yang dimiliki Bawaslu saja, tetapi juga pengawasan partisipatif dari masyarakat.

Menurutnya, masyarakat harus diajak untuk bisa melakukan pengawasan partisipatif terhadap setiap tahapan pemilu yang ada. Tujuannya, untuk menjadikan proses pemilu berjalan dengan jujur dan adil serta mencegah terjadinya praktik politik uang.

“Memang harus diakui kalau dari sisi jumlah, kalau dibandingkan keseluruhan desa di Jawa Tengah yang jumlahnya itu ada tujuh ribuan desa itu belum apa-apa. Harapannya sih, Bawaslu membikin stimulus-stimulus yang itu bisa menjadi model yang bisa diikuti masyarakat secara luas. Termasuk dengan mahasiswa-mahasiswa, kan ada program bhakti sosial. Bisa kerja sama dengan Bawaslu, untuk bersinergi membentuk desa anti politik uang atau desa pengawasan,” kata Rofi.

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, pihaknya juga memiliki Saka Adhyasta yang dibentuk Bawaslu dalam konteks pengawasan partisipatif. Hal itu menjadi bagian dan proses serta pendidikan pengawasan partisipatif kepada masyarakat.

“Ini tidak hanya dilakukan Bawaslu Jawa Tengah, kami mendorong Bawaslu di tingkat kabupaten/kota juga melakukan sosialisasi sekaligus pendidikan pengawasan partisipatif,” pungkasnya. (Bud)