Apindo Jateng Minta Pemerintah Terapkan PP 36 Sebagai Dasar Penetapan UMP 2023

Demo buruh tuntut upah layak
Demo buruh tuntut upah layak.

Semarang, Idola 92,6 FM – Apindo Jawa Tengah meminta pemerintah menggunakan PP 36 tentang Pengupahan, dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 mendatang. Penggunaan PP 36 dipandang sebagai kebijakan yang masuk akal, sesuai dengan kondisi dan situasi saat ini.

Ketua Apindo Jateng Frans Kongi mengatakan para pengusaha di provinsi ini berkomitmen, untuk tetap memberikan kenaikan upah kepada para pekerjanya. Namun, besaran kenaikannya masih dalam proses pembahasan. Pernyataan itu dikatakan saat menjawab tuntutan pekerja di Jateng yang meminta kenaikan upah minimum sebesar 13 persen tahun depan, kemarin.

Frans menjelaskan, ada sebagian pengusaha atau perusahaan saat pandemi mengalami peningkatan produktivitas dan penjualan. Hasilnya, keuangan perusahaan mengalami peningkatan. Bagi pengusaha yang tidak terdampak pandemi, bisa memberikan kenaikan upah lebih kepada pekerjanya.

Menurut Frans, selama masa pandemi masih ada perusahan yang terdampak dan kinerja keuangannya belum stabil. Bahkan, kinerja produksi hanya berkisar 30-40 persen saja.

“Kita harapkan nanti ada satu kesamaan gitu ya. Harapan kita dari dunia usaha sudah barang tentu kita mau pakai PP 36, itu aturan yang harus kita patuhi. Dan ini merupakan suatu kenaikan upah minimum yang sehat, serta membantu perusahaan dan tidak meninggalkan kesejahteraan buruh,” kata Frans.

Lebih lanjut Frans menjelaskan, penetapan upah minimum sekarang tidak bisa seenaknya saja. Penetapan upah minimum hanya untuk pekerja yang bekerja di bawah satu tahun.

“Nanti di perusahaan masing-masing, serikat buruh dan pengusaha akan berdialog sesuai dengan kemampuan perusahaan,” pungkasnya. (Bud)