Belajar dari Kasus di Unila Lampung, Apa yang Dapat Kita Pelajari Bagi Perbaikan Tata Kelola Penerimaan mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri?

Unila Lampung
Photo/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM-Kampus dinilai sebagai tempat yang memiliki tatanan social yang baik atau The Good Society. Operasi tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Lampung Prof Karomani, seolah meruntuhkan marwah kampus.

Merujuk Tajuk Rencana Kompas (22/08), kampus yang dikenal sebagai tempat keutamaan, ternyata juga telah tercemar dengan korupsi. Padahal, di lembaga inilah seharusnya, sumber daya manusia unggul bangsa dilahirkan.

Sayangnya, korupsi di lembaga pendidikan, kabarnya sudah mengakar. Hasil kajian Indonesia Corruption Watch-ICW mengungkapkan, sejak 2016 hingga 2021, tercatat ada 240 kasus korupsi pendidikan sehingga merugikan negara sebesar Rp1,6 triliun.

Karomani
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (Photo/Detik)

Lalu, bagaimana menjadikan kasus korupsi di Universitas Lampung ini sebagai momentum dan refleksi kampus negeri untuk memperbaiki tata kelola penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri? Dapatkah, dikatakan bahwa fenomena yang terjadi di Unila ini, sesungguhnya hanyalah “Ulah segelintir oknum” atau justru menunjukkan, ekses yang diakibatkan oleh liberalisasi pendidikan?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Prof Cecep Darmawan (Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, sekaligus pengamat kebijakan pendidikan), Abdul Fikri Faqih (Wakil ketua komisi X DPR RI dari fraksi PKS), dan Prof Hibnu Nugroho (Penyuluh Anti Korupsi bersertifikat LSP-KPK). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaMengenal Pristawan, Pegiat Lingkungan dan Penjaga Hutan dari Salatiga
Artikel selanjutnyaPenerimaan Pajak Jateng I Didominasi Sektor Pengolahan