BI Gandeng Polda Jateng Bersinergi Cegah Kejahatan Sistem Pembayaran Digital

Plh Kepala KPw BI Jateng Panji Achmad (kiri)
Plh Kepala KPw BI Jateng Panji Achmad (kiri) saat memberikan kenang-kenangan kepada Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Senin (5/12).

Semarang, Idola 92,6 FM – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah menggandeng Polda Jateng, dalam upaya pencegahan tindak pidana sistem pembayaran digital di Indonesia. Para penyidik di lingkungan Polda Jateng diajak ikut memahami tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia, terutama berkaitan dengan sistem pembayaran digital.

Pelaksana harian Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jateng Panji Achmad mengatakan pihaknya bersama Polda Jateng, menyepakati nota kesepahaman bersama sesuai arahan dari pimpinan kedua lembaga tersebut.

Panji menjelaskan, Bank Indonesia Jateng melibatkan Kantor Perwakilan BI Purwokerto, Tegal dan Solo untuk bersinergi dengan aparat kepolisian di masing-masing wilayah. Penyataan itu dikatakan usai membuka workshop Ketentuan dan Tindak Pidana Sistem Pembayaran Digital di Indonesia di Patra Convention & Hotel, Senin (5/12).

Menurut Panji, selama ini sistem pembayaran terbagi dua yaitu tunai dan nontunai. Tujuannya, agar terdapat kesamaan persepsi dan teknik penanganan dari penyidik Polda Jateng terkait tindak pidana sistem pembayaran digital.

“Kita memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada penyidik di seluruh wilayah Polda Jateng mengenai sistem pembayaran digital. Berdasarkan UU BI, kita punya kewenangan di situ sistem pembayaran nontunai yang digital,” kata Panji

Lebih lanjut Panji menjelaskan, dengan adanya kerja sama yang dilakukan diharapkan bisa meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai literasi keuangan.

“Utamanya dalam mewaspadai kejahatan keuangan digital semisal skim atau penggunaan data yang tidak tepat dalam sistem pembayaran digital,” jelasnya.

Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo menambahkan, pihak kepolisian siap bersinergi dengan BI dalam upaya pencegahan tindak pidana khususnya di sistem pembayaran digital.

Aparat kepolisian juga akan melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan sistem pembayaran digital yang dianggap meresahkan masyarakat.

“Yang paling utama untuk pencegahan. Bagaimana kita bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar paham. Banyak sekali memang kasus-kasus yang saat ini terjadi dan masyarakat menjadi korban,” ujar Dwi. (Bud)