Greenpeace Dorong Perusahaan Perekrut ABK Migran Tempatkan Hak-hak Manusia Lebih Tinggi

FGD
Acara Focus Grup Discussion (FGD) bertajuk “Rencana Tindak Lanjut Perlindungan ABK di Jawa Tengah” yang diikuti oleh berbagai lembaga seperti Greenpeace, SBMI, AJI Semarang, LBH Pemerintah, kepolisian dan lainnya, di hotel Dafam, Kota Semarang, Kamis (11/8/2022). (Photo/Istimewa)

Semarang, Idola 92.6 FM – Greenpeace mendorong perusahaan perekrut Anak Buah Kapal (ABK) migran khususnya di Jawa Tengah supaya mau memperbaiki tata cara bisnis mereka dengan menempatkan hak-hak manusia lebih tinggi dari sekadar kepentingan bisnis. Sebab, persoalan perbudakan ABK di Jawa Tengah sudah dalam kondisi darurat karena kekerasan ABK terus terjadi dan di sisi lain, perekrutan terus dilakukan perusahaan-perusahaan agensi.

Hal itu dikemukakan Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah, saat acara Focus Grup Discussion (FGD) bertajuk “Rencana Tindak Lanjut Perlindungan ABK di Jawa Tengah” , hotel Dafam, Kota Semarang, Kamis (11/8/2022).

Selain Greenpeace, acara FGD juga diikuti berbagai lembaga dan institusi seperti AJI Semarang, LBH Semarang, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, kepolisian, elemen buruh, akademisi beberapa perguruan tinggi, dan Ormas.

Diketahui, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menjadi episentrum perbudakan ABK tertinggi di Indonesia. Hal itu merujuk pada data dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Jateng memiliki aduan tertinggi di Indonesia dengan jumlah aduan sebanyak 308.Ratusan aduan ABK tersebut terjadi dikurun waktu tahun 2013 hingga 2021.

Angka itu tertinggi dibandingkan provinsi lain seperti di Jawa Barat ada 140 aduan dan Jatim di angka 23 aduan. Sedangkan, ABK yang pulang dari kapal banyak yang melakukan pelaporan menuntut perusahaan penyalur karena mendapatkan perlakuan tidak adil di antaranya penahan upah.

“Episentrum perbudakan ABK berada di Jateng karena korban paling banyak yang kita identifikasi berasal dari Jateng. Perusahaan-perusahaan yang merekrut juga banyak beroperasi di Jateng,” ungkap Afdillah.

Intervensi Perusahaan Agensi Harus Tegas

Ia menuturkan, melihat hal itu sudah saatnya berbagai elemen di Jateng baik pemerintah dan penegak hukum harus mengintervensi perusahaan-perusahaan agensi.

Semisal perusahaan-perusahaan agensi yang beroperasi di Jateng tersebut dapat diatur maka efek perbudakan tidak dapat terjadi.

“Kami harap dari pertemuan ini akan muncul sebuah rekomendasi dan peta jalan perlindungan ABK di Jawa Tengah,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, isu perbudakan ABK tidak mudah diselesaikan karena rumit dan sistematik sehingga tidak bisa hanya dilakukan secara parsial tetapi harus butuh banyak pihak yang terlibat.

“Semua orang yang memahami ini bisa bergandengan tangan bersama-sama menyelesaikan persoalan ini dengan baik untuk menyelamatkan ABK yang bekerja di kapal sekaligus mencegah perbudakan kapal di laut,” paparnya.

Ia mengatakan, acara diskusi tersebut akan terus berlanjut. Rencananya, akan ada temuan lanjutan di pekan depan.

Diskusi akan terus bergulir sembari mencari peluang paling cepat dan bisa dipilih sebagai intervensi terhadap perlindungan terhadap pekerjaan migran di sektor lautan.

PP No 22/ 2022 dapat Dijadikan Aturan Turunan Perda

Sementara itu, Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobi Anwar Ma’arif menambahkan, Pemprov Jateng seharusnya lebih responsif menyikapi kondisi daerah mereka yang menjadi pusat persoalan perbudakan ABK.

Ia berharap, Pemprov Jateng menindaklanjuti adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlidungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Menurutnya, PP tersebut lebih melindungi para ABK. Misalnya mampu menjadi solusi dari sistem penggajian delegasi yang selama ini diterapkan perusahaan agensi yakni gaji ABK diberikan kepada perusahaan agensi bukan secara langsung kepada ABK.

“Tentu ini bahaya dan rawan dengan penggelapan,” ujarnya.

Adanya PP tersebut dapat melindungi ABK karena semua perusahaan rekrutmen harus memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang mana mematok semua perusahaan perekrut harus memiliki deposito sebesar Rp1,5 miliar.

“Perusahaan penyalur yang berani menggelapkan uang gaji ABK dapat diambil depositonya tersebut untuk bayar gaji ABK,” imbuh Bobi.

Ia mengungkapkan dari PP Nomor 22 tahun 2022 tersebut dapat dijadikan aturan turunan di Perda.

Hanya saja, persoalannya, membuat Perda provinsi memakan waktu cukup lama yaitu harus melalui jalan panjang mulai program legalisasi daerah.

Maka, Gubernur harus tanggap dengan mempercepatnya dengan menerbitkan Pergub sembari menunggu Perda tersebut jadi.

Isi Pergub dapat mengatur semua pemerintah kabupaten kota di Jateng harus mengatur perusahaan perekrut supaya mengkonversikan izinnya. Mulai dari izin diterbitkan oleh Dinas setempat ataupun izin kementerian perhubungan dalam bentuk Surat Izin untuk Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPAK) ke SIP3MI yang diterbitkan oleh kementerian ketenagakerjaan.

“Kami lihat dari pertemuan ini Disnakertrans Jateng memiliki semangat sama berkolaborasi untuk mengatasi persoalan-persoalan ABK sehingga kami harapkan menjadi pintu masuk yang baik dalam melindungi ABK di Jateng,” tandasnya. (her)