Hakim Agung MA Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Langkah apa yang Mesti Dilakukan untuk Memperbaikinya?

Gazalba Saleh
Gazalba Saleh, tersangka kasus korupsi. (Photo/Wikipedia)

Semarang, Idola 92.6 FM – Potret peradilan kini seolah berada pada titik paling nadir. Sebab, sepanjang sejarah Indonesia merdeka, baru kali ini ada 2 hakim agung di Mahkamah Agung (MA) menjadi tersangka kasus korupsi.

Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Gazalba Saleh merupakan pengembangan kasus suap yang sebelumnya diusut KPK.

Penetapan ini belum diumumkan secara resmi oleh KPK mengingat adanya kebijakan dari pimpinan KPK tentang pengumuman tersangka apabila sudah ditangkap atau ditahan. Sebelum Gazalba Saleh, KPK sudah lebih dulu menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.

Lalu, kalau Mahkamah Agung kini justru terbukti menjadi sarang koruptor–dimana banyak Hakim Agung-nya yang melakukan ‘jual beli kasus’, maka, apa langkah yang mesti dan bisa dilakukan untuk memperbaikinya? Haruskah semua Hakim Agung diganti atau dilakukan “bersih-bersih” secara total di tubuh MA?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Prof Topane Gayus Lumbuun (Mantan Hakim Agung), Prof Pujiyono (Dosen Hukum Pidana dan Sekretaris Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang), dan Zaenur Rohman (Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: