Kawasan Kedungsepur Ditetapkan sebagai Pusat Ekonomi Skala Internasional, Bagaimana Mengoptimalkan Dampaknya?

Kedungsepur
ilustrasi/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Presiden Joko Widodo baru-baru ini menetapkan kawasan perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi atau Kedungsepur menjadi kawasan strategis nasional. Penetapan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi.

Dalam beleid itu, penetapan kawasan dimaksudkan untuk mewujudkan perkotaan sebagai pusat ekonomi berskala internasional yang berbasis pada perdagangan barang dan/atau jasa. Selain industri, juga industri maritim dan jasa maritim, sumber daya kelautan dan pariwisata, serta ekonomi kreatif. Mengutip perpres itu, Presiden juga mengatur tentang rencana struktur ruang yang berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan ekonomi sosial masyarakat.

Sedangkan jaringan prasarana sebagaimana yang dimaksud, adalah sarana energi, transportasi, telekomunikasi, sumber daya air dan prasarana perkotaan. Kedungsepur sebelumnya merupakan 10 kawasan metropolitan prioritas di Indonesia.

Lantas, ketika kawasan Kedungsepur ditetapkan sebagai Pusat Ekonomi Skala Internasional, apa artinya? Dan apa implikasinya? Mengapa tujuan ditetapkan? Serta apa saja kualifikasi yang dipenuhi oleh Kedungsapur? Dan bagaimana cara kita mengoptimalkan dampaknya?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Wicaksono Sarosa Ph. D (Director and Chief Knowledge Worker/pengamat masalah perkotaan) dan  Hendrar Prihadi (Wali Kota Semarang). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: