Kepatuhan Wajib Pajak Capai 93 Persen

Konsultasi pajak
Pegawai pajak saat melayani masyarakat berkonsultasi pajak.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I mencatat, tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan wajib pajak per 17 Agustus 2022 mencapai 93,93 persen. Sebagian besar wajib pajak, melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jateng I Mahartono mengatakan per 17 Agustus 2022 kemarin, realisasi penyampaian SPT tahunan tahun pajak 2021 sebanyak 728.068 SPT atau 93,93 persen dari wajib pajak wajib SPT sebanyak 775.230 wajib pajak. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Semarang, kemarin.

Menurut Mahartono, realisasi penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2021 itu terdiri dari 50.445 SPT yang disampaikan wajib pajak badan dan 677.623 SPT dari wajib pajak orang pribadi.

Mahartono menjelaskan, sebagian besar wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing. Yakni sebanyak 5.531 laporan wajib pajak badan dan 524.556 laporan wajib pajak orang pribadi. Total ada 530.087 SPT atau 72,81 persen dari total SPT Tahunan yang dilaporkan.

“Sebagian besar wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, dengan rincian 6.531 laporan wajib pajak badan dan 524.556 wajib pajak orang pribadi,” kata Mahartono.

Lebih lanjut Mahartono menjelaskan, wajib lainnya melaporkan e-Form ada 36.568 laporan wajib pajak badan dan dan 55.991 laporan wajib pajak orang pribadi. Totalnya mencapai 92.559 SPT atau 12,71 persen dari total SPT Tahunan yang dilaporkan.

“Ada juga wajib pajak melaporkan lewat e-SPT, yaitu 264 laporan wajib pajak badan dan 20.709 laporan wajib pajak orang pribadi. Sisanya 8.082 laporan wajib pajak badan dan 76.367 laporan wajib pajak orang pribadi disampaikan secara manual,” pungkasnya. (Bud)