Ketahui Asuransi Mobil All Risk Serta Manfaat Pertanggungannya

Ilustrasi Asuransi
image/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Kendaraan, terutama mobil memang sarana transportasi yang sangat membantu Anda melakukan berbagai aktivitas sehingga bisa berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan cepat dan nyaman.

Untuk itu, mobil Anda perlu didaftarkan asuransi agar dapat mengurangi risiko kerugian secara finansial jika terjadi kejadian yang tidak terduga. Seperti diketahui, asuransi mobil terbagi jadi dua jenis, yaitu asuransi mobil All Risk alias comprehensive dan asuransi Total Loss Only (TLO).

Asuransi mobil All Risk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap semua risiko kendaraan, baik skala kecil atau skala besar. Sementara itu, asuransi TLO memberikan proteksi jika kendaraan mengalami kerusakan parah lebih dari 75 persen atau kehilangan mobil.

Anda yang tertarik ingin memiliki asuransi comprehensive dapat memilih asuransi mobil All Risk dengan manfaat lengkap. Agar lebih mudah, Anda bisa membeli asuransi online terbaik dari PT Anugrah Atma Adiguna yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Asuransi Mobil

Seperti dipaparkan sebelumnya, asuransi mobil memiliki dua manfaat pertanggungan yang bisa Anda pilih, yaitu asuransi mobil Total Loss Only (TLO) yang hanya bisa mengajukan klaim jika mobil memerlukan ganti rugi lebih dari 75% dari harga mobil, dan asuransi mobil All Risk dengan manfaat lengkap yang sangat membantu mengurangi risiko kerugian finansial Anda. Dalam artikel ini, hanya akan difokuskan pada asuransi mobil All Risk saja.

Dengan asuransi mobil All Risk, Anda bisa mengajukan klaim tidak hanya untuk kerusakan berat akibat kecelakaan saja, tetapi berlaku juga untuk kerusakan ringan seperti lecet dan penyok.

Tentunya manfaat pertanggungan ini sangat cocok bagi Anda yang mobilnya masih baru, apalagi jenis asuransi ini memang berlaku untuk mobil yang berusia 0-10 tahun.

Asuransi mobil All Risk memberikan manfaat pertanggungan atas biaya-biaya yang diperlukan untuk memperbaiki maupun mengganti kerusakan mobil, termasuk juga jika mobil mengalami kehilangan. Selain itu, ada juga pertanggungan asuransi All Risk lainnya, seperti:

  1. Penggantian biaya kerugian atas hilangnya mobil yang dicuri, dan mobil tersebut tidak ditemukan dalam waktu 2 bulan atau 60 hari setelah kejadian.
  2. Kerusakan mobil yang mendapat pertanggungan disebabkan oleh beberapa hal seperti tergelincir, tabrakan, benturan, terperosok, terbalik, pencurian, dan kebakaran.
  3. Ganti rugi juga berlaku untuk kerusakan mobil yang diakibatkan oleh bencana alam seperti, banjir, tanah longsor, angin topan, hujan es, badai, genangan air atau masuknya air ke mesin mobil yang membuat mobil tidak bisa dinyalakan.
  4. Anda juga bisa mengajukan ganti rugi jika mobil mengalami kerusakan karena terjadi huru-hara dan kerusuhan.
  5. Ada juga ganti rugi tanggung jawab hukum untuk pihak ketiga yang juga mengalami kerugian akibat kecelakaan, seperti biaya pengobatan, biaya perawatan di rumah sakit, cedera badan, bahkan mengalami kematian.
  6. Perbaikan mobil berlaku di bengkel resmi dan juga bengkel umum yang sudah menjadi rekanan perusahaan asuransi Anda.
  7. Anda juga bisa menggunakan layanan mobil derek serta Emergency Roadside Assistance.

Perlu diingat, bahwa manfaat pertanggungan asuransi mobil All Risk tersebut disesuaikan dengan polis yang Anda miliki, karena setiap polis asuransi dari perusahaan asuransi yang Anda pilih memiliki aturan yang berbeda-beda. Jadi Anda perlu paham betul dengan manfaat dasar dan manfaat jaminan perluasannya saat akan membeli polis asuransi.

Lalu, bagaimana Anda melakukan klaim asuransi? Agar Anda bisa mendapatkan manfaat pertanggungan dari asuransi mobil All Risk, Anda perlu mengajukan klaim asuransi maksimal 5×24 jam setelah kejadian dengan cara sebagai berikut:

  • Laporkan klaim asuransi dengan menghubungi call center perusahaan asuransi.
  • Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti SIM, STNK, polis, bukti foto kejadian, dan dokumen lainnya.
  • Pihak perusahaan asuransi akan melakukan survei untuk mengetahui apakah kerusakan mobil tersebut sesuai dengan yang tercantum di dalam polis atau tidak.
  • Tunggu hingga survei selesai.
  • Jika disetujui, Anda bisa mengajukan klaim ke bengkel rekanan dari perusahaan asuransi.
  • Proses klaim ini memerlukan waktu sekitar 3-5 hari.
  • Anda juga perlu membayar biaya own risk sebesar Rp300.000.

Layanan Asuransi Online

Untuk membantu memudahkan Anda mendapatkan informasi terkait asuransi, seperti premi, polis asuransi, penawaran promo dan lainnya, Anda bisa mendapatkannya melalui layanan asuransi online terbaik dari PT Anugrah Atma Adiguna.

Tersedia berbagai jenis asuransi yang Anda butuhkan seperti asuransi mobil, asuransi kesehatan, dan asuransi jiwa. Selain itu, PT Anugrah Atma Adiguna yang sudah berdiri sejak tahun 1992 telah melakukan kerja sama dengan lebih dari 50 brand asuransi terbaik dan terpercaya di Indonesia.

Dengan menggunakan layanan asuransi online ini, Anda bisa membandingkan berbagai polis asuransi terbaik yang tersedia, mulai dari jenis, manfaat, promo, dan hal lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang Anda miliki. (ims/her)