Ketika Tren Pemberantasan Korupsi Mengalami Penurunan, Bagaimana Cara Membalikkannya?

Samin Tan
MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan yang Sempat jadi Buronan Kasus Korupsi Akhirnya Bebas. (Photo/Antara)

Semarang, Idola 92.6 FM – Mahkamah Agung (MA) kembali menolak kasasi yang diajukan jaksa KPK. Kali ini, MA menolak kasasi KPK atas kasus gratifikasi Samin Tan,  bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga, dengan putusan ini, Samin Tan, berhak bebas.

Atas putusan MA tersebut, KPK menilai, ada inkonsistensi pada putusan majelis hakim MA atas perkara yang melibatkan Samin Tan, terdakwa pemberi gratifikasi kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Untuk mencegah kejadian ini berulang, KPK berharap bisa duduk bersama dengan MA dalam melihat korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Sebelumnya, dalam persidangan terungkap bahwa ada uang Rp4 miliar yang diterima Eni Maulani Saragih dari Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Nenie Afwani dan Indri Savatri Purnama Sari yang diterima melalui Tahta Maharaya selaku tenaga ahli di DPR. Dalam resume persidangan, tidak jelas konteks uang Rp4 miliar. Ada komunikasi antara Eni dan Samin Tan. Namun, karena ketidakjelasan status uang Rp4 Miliar tersebut untuk apa dan diperuntukkan siapa, Samin Tan pun bebas. Putusan MA hanya memperkuat putusan Pengadilan Korupsi yang justru mengonstruksi pengusaha batubara sebagai korban pemerasan.

Putusan bebas Samin Tan oleh Pengadilan Korupsi dan diperkuat MA, mengonfirmasi temuan sejumlah lembaga survei bahwa tren pemberantasan korupsi di Tanah Air dalam tren menurun. Survei terakhir Charta Politika menyebutkan, tren pemberantasan korupsi sedang menurun dari waktu ke waktu.

Menurunnya tren pemberantasan korupsi di Tanah Air juga seiring dengan menurunnya kepercayaan publik pada KPK. KPK, lembaga produk reformasi yang pernah disegani, kini justru kedodoran.

Lalu, bagaimana cara untuk membalikkan penurunan tren itu? Di tengah konstelasi politik yang tak lagi ideal untuk memberantas korupsi, siapa yang mesti kita harapkan untuk mengingatkan betapa bahayanya korupsi yang kian merajalela?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Prof Pujiyono  (Dosen Hukum Pidana dan Sekretaris Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas  Hukum Universitas Diponegoro Semarang), Boyamin Saiman (Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)), dan Azmi Syahputra (Dosen hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta/ Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (ALPHA)). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaPengamat : Jadi Beban APBN, Harga BBM Harus Naik
Artikel selanjutnya8 Balita Jalani Operasi Bibir Sumbing di RS Bhayangkara