Menyorot Rencana Polri yang Akan Membentuk Satgas Nusantara untuk Mencegah Hoaks dan Politik Identitas dalam Pemilu

Satgas Nusantara
Images/FB.Satgas Nusantara

Semarang, Idola 92.6 FM – Imuwan politik terkenal Amy Gutmann dalam bukunya Identity in Democracy menulis tentang peran krusial identitas dalam demokrasi. Bagi Gutmann, identitas dalam demokrasi adalah wujud dari agregasi kepentingan yang merefleksikan realitas masyarakat. Ia meyakini, bahwa demokrasi tidak hanya soal kepentingan yang bersifat rasional tetapi juga soal identitas (democratic politics is both interest and identity driven).

Sehingga, demokrasi akan kehilangan kontestasi tanpa identitas di dalamnya. Identitas dan kepentingan (interest) biasa saling memengaruhi dalam relasi yang kompleks.

Penulis lain, Amy Chua, dalam bukunya Political Tribes: Group Instinct and the Fate of Nations (2018) bahkan menyatakan, tren global menunjukkan bahwa pemanfaatan sentimen identitas atau yang ia sebut “political tribes” saat ini tak terelakkan dalam percaturan politik. Pembentukan aliansi politik berdasarkan kesamaan identitas, nilai, atau latar belakang, adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindarkan kehadirannya dalam demokrasi yang menjamin kebebasan. Bahkan bisa dibilang, semua politik adalah politik identitas.

Nah, membicarakan tema ini, seolah kontras ketika kita mendengar bahwa Polri akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nusantara di Pemilu serentak tahun 2024. Satgas Nusantara ini bertugas untuk mencegah hoaks dan politik identitas dan mencegah hal-hal yang dapat memecah belah bangsa.

Maka, apa persisnya yang akan dilakukan Satgas Nusantara dalam memerangi politik identitas? Bukankah politik identitas sama sekali tidak melanggar hukum? Dan, benarkah bahwa politik identitas sesungguhnya bukan ancaman keterbelahan?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Prof R. Siti Zuhro (Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Indonesia) dan Dr W. Riawan Tjandra, S.H.,M.Hum, pengajar Hukum Administrasi FH Univ Atma Jaya Yogyakarta/ Kepala Departemen Riset Asosiasi Pengajar HTN HAN. (her/yes/ao).

Simak podcast diskusinya: