OJK Inisiasi Gerakan Jateng Lawan Investasi Ilegal

Aman Santosa
Aman Santosa, Kepala Kanreg 3 OJK Jateng-DIY.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kantor Regional 3 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah-Yogyakarta, menginisiasi Gerakan Jateng Lawan Investasi Ilegal. Bersama seluruh anggota Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, terus masif melawan penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kepala Kanreg 3 OJK Jateng-DIY Aman Santosa mengatakan masih banyak masyarakat yang menjadi korban investasi bodong, dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal itu disampaikan melalui siaran pers, Rabu (29/6).

Aman menjelaskan, fenomena maraknya penawaran investasi ilegal itu karena masyarakat kurang paham tentang informasi berkaitan masalah investasi ilegal. Sehingga, mengakibatkan banyak masyarakat terjebak dan dirugikan.

“Ini tugas kita bersama, bagaimana masyarakat teredukasi agar tidak tergiur janji palsu dari investasi/pinjol ilegal. Yaitu, dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang kita miliki secara bersama-sama” kata Aman.

Lebih lanjut Aman menjelaskan, edukasi kepada masyarakat dilaksanakan dalam beberapa bentuk. Termasuk, memanfaatkan media massa dan media sosial secara masif.

“Dengan gerakan yang masif tersebut, diharapkan pula masyarakat lebih cerdas dalam memilih produk-produk investasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kanreg 3 OJK Jateng-DIY mencatat lebih dari dari 5.500 pengaduan berkaitan dengan investasi bodong maupun pinjol ilegal.

Data Layanan dan Kontak OJK sejak Januari 2021-Juni 2022, telah menerima 5.523 pengaduan terkait investasi bodong dan pinjol ilegal di Jateng.

Laporan pengaduan terbanyak berasal dari Kota Semarang 798 kasus, dan disusul Surakarta sebanyak 295 pengaduan serta Kabupaten Cilacap 288 pengaduan dan Banyumas 214 pengaduan. (Bud)