MUI Jateng Syaratkan Hewan Kurban Boleh Disembelih

KH Ahmad Darodji
KH Ahmad Darodji, Ketua MUI Jateng.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – MUI Jawa Tengah memberikan persyaratan bagi hewan kurban yang akan disembelih, di tengah merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Namun, MUI Jateng tetap meminta penyembelihan dilakukan di rumah potong hewan (RPH).

Ketua MUI Jateng KH Ahmad Darodji mengatakan masyarakat diimbau untuk memerhatikan kesehatan hewan kurban sebelum disembelih, agar tidak berbahaya saat dikonsumsi. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.

Darodji menjelaskan, hewan yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bisa dikategorikan ringan dan berat. Apabila terkena dan bisa diatasi, maka dikategorikan ringan. Bagi yang terkena PMK dengan kategori ringan, masih diperbolehkan untuk disembelih sebagai hewan kurban.

Menurutnya, selama PMK masih merebak dan belum tertangani diharapkan masyarakat menyerahkan aktivitas pemotongan hewan kurban ke RPH terdekat atau RPH bantu.

“Jadi kaitan dengan PMK ini, ada yang ringan dan ada yang berat. Kalau baru saja terkena dan belum sampai berat, ya masih bisa disembelih. Tapi kalau kakinya sudah lumpuh, ya tidak sah untuk disembelih. Karena syarat kita menyembelih hewan kurban itu hewannya memang sehat, tidak kurus dan ada selera makannya,” kata Darodji.

Lebih lanjut Darodji meminta pemprov, agar menyediakan RPH bantu di masing-masing kabupaten/kota yang ditempatkan untuk membantu penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha. Sehingga, masyarakat tidak menyelenggarakan penyembelihan secara mandiri di tempat masing-masing.

“Harapannya mereka tidak menyembelih sendiri. Supaya penyembelihannya betul-betul higienis,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaBagaimana Menangkal Penyebaran PMK pada Hewan Ternak yang Semakin Meluas?
Artikel selanjutnyaBI Dorong Pertanian Terintegrasi di Jateng