Per 17 Juli, Ada Aturan Baru Naik Pesawat

Petugas Bandara
Petugas di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang saat memeriksa dokumen perjalanan calon penumpang.

Semarang, Idola 92,6 FM – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang mulai menerapkan aturan baru, terkait perjalanan penumpang pengguna jasa pesawat terbang per 17 Juli 2022. Yakni, wajib menjalani vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo mengatakan sesuai dengan surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 terbaru tentang perjalanan orang dalam negeri dan surat edaran dari Kementerian Perhubungan, maka akan diterapkan aturan baru tentang penumpang pesawat terbang. Pernyataan itu dikatakan melalui siaran pers, kemarin.

Heri menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh maskapai dan stakeholder terkait nengenai aturan baru yang akan diterapkan pada 17 Juli 2022 tersebut. Pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah, dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19.

“Bagi masyarakat yang sudah melakukan booster dan sudah berusia 6-17 tahun serta sudah vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19. Sementara bagi masyarakat yang baru melaksanakan vaksin dosis kedua, wajib menyertakan dokumen tes negatif COVID-19. Yakni berupa tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau tes PCR yang berlaku 3×24 jam,” kata Heri.

Lebih lanjut Heri menjelaskan, pihaknya juga akan membantu masyarakat calon penumpang pesawat yang belum melakukan vaksinasi booster. Yakni, dengan menyediakan fasilitas vaksinasi di lingkungan bandara. Sementara jenis vaksin yang digunakan Pfizer, dengan kuota harian sesuai ketersediaan vaksin.

“Kami bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, melaksanakan vaksinasi di area exhibition hall. Sedangkan untuk layanan tes COVID-19 tersedia di Klinik Mugi Sehat dan Klinik Angkasa Medika di gedung parkir,” pungkasnya. (Bud)