Seberapa Besar Kenaikan Suku Bunga Acuan BI sebesar 25 Basis Poin Mampu Meredam Inflasi?

Suku Bunga
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 3,75 persen pada Rapat Dewan Gubernur BI Selasa (23/08) lalu.

Aksi injak rem perekonomian lebih awal ini, merupakan langkah mendahului sebelum lonjakan inflasi benar-benar terjadi, apabila harga BBM dinaikkan dan terjadi gejolak harga pangan.

Dilansir Kompas (24/08), Gubernur BI-Perry Warjiyo, menyatakan, keputusan menaikkan suku bunga acuan ini sebagai langkah pre-emtive dan forward looking untuk memitigasi risiko peningkatan inflasi inti dan espektasi inflasi.

Diketahui, sebelum dinaikkan, suku bunga acuan berada di level 3,5 persen, yang telah bertahan selama 18 bulan sejak Februari 2021. Ferry mengatakan hingga Juli 2022, inflasi inti masih relatif rendah, yakni sebesar 2,86 persen secara tahunan. Stabilitas nilai tukar rupiah juga tetap terjaga di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi. Nilai tukar pada 22 Agustus 2022 menguat secara rerata sebesar 0,94 persen, dibandingkan bulan sebelumnya, berkat kembali masuknya aliran modal asing ke pasar keuangan domestik.

Lalu, seberapa besar kenaikan suku bunga acuan BI sebesar 25 basis poin mampu meredam Inflasi? Apa regulasi lain yang mesti ditetapkan untuk memperkuat dampaknya?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, di antaranya: Erwin Haryono (Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI)), Prof Ari Kuncoro (Ekonom/Rektor Universitas Indonesia), dan Roy N. Mandey (Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO)). (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: