Selundupkan 50 Ekor Burung Dilindungi, Dua ABK Diamankan TNI AL Semarang

Turhadi
Kepala Balai Karantina Kelas 1 Semarang Turhadi (kiri) saat menunjukkan burung Cucak Ijo yang diselundupkan dari Kumai ke Semarang.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kapal Angkatan Laut Pulau Bengkoang milik Lanal Semarang menghentikan Tug Boat Maruta saat memasuki perairan Jawa Tengah, karena diduga membawa muatan ilegal. Muatan ilegal itu berupa 50 ekor burung Cucak Ijo dan Kapas Tembak, yang dikemas dalam kardus.

Palaksa Lanal Semarang Letkol Laut (KH) Yudhi Hermawan mengatakan informasi intelejen menyebutkan, ada sebuah kapal dari Kumai Kalimantan Tengah yang bermuatan CPO membawa muatan ilegal. Pernyataan itu dikatakan di Dermaga Kamla Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Rabu (24/8) sore.

Yudhi menjelaskan, kapal Tug Boat Maruta itu kemudian dihentikan di perairan sekitar Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan ditemukan delapan kardus berisi burung berjumlah 50 ekor. Jenis burung itu adalah Cucak Ijo dan Kapas Tembang, dan masuk kategori satwa dilindungi.

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan di atas kapal itu diamankan dua orang pria bernama Sandi Krisna sebagai juru mudi dan Rahmat sebagai KKM kapal. Dari pengakuan keduanya, ini adalah aksi kali kedua tetapi gagal dilakukan.

“Nantinya, burung-burung ini akan dibawa ke Madura dengan naik bus. Sehingga tidak akan terlihat di dalam bus itu burung apa. Jadi mereka merasa aman,” kata Yudhi.

Lebih lanjut Yudhi menjelaskan, kedua pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Semarang untuk diproses hukum selanjutnya.

Sementara itu Kepala Balai Karantina Kelas 1 Semarang Turhadi menyatakan, burung Cucak Ijo merupakan satwa dilindungi dan Kapas Tembak adalah satwa liar. Untuk bisa membawa kedua jenis burung itu, harus dilengkapi dokumen legal.

Menurutnya, dokumen itu bisa didapat dari BKSDA dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta dari Balai Karantina Kesehatan.

“Keduanya memang ada aturannya untuk lalu lintas antarpulau, itu harus melalui dokumen yang legal. Kedua jenis burung itu tidak dilengkapi, dan dari pengakuannya sudah dua kali masuk dari Kumai dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Emas,” ucap Turhadi.

Terpisah, salah satu pelaku, Sandi mengaku tidak tahu jika Cucak Ijo adalah hewan yang dilindungi. Dirinya mengaku membeli dari seorang pedagang di Kumai, dan nantinya akan dijual di daerah asalnya di Madura, Jawa Timur.

“Saya belinya Rp150 ribu sampai Rp350 ribu per ekor. Nanti saya jual Rp400 ribuan di sana,” ujar Sandi.

Sebelumnya, tiga bulan yang lalu Sandi juga mengaku membawa 18 ekor burung Kapas Tembak dan bisa menjualnya di Madura. (Bud)

Artikel sebelumnyaSeberapa Besar Kenaikan Suku Bunga Acuan BI sebesar 25 Basis Poin Mampu Meredam Inflasi?
Artikel selanjutnyaISEI Berikan Rekomendasi Pemulihan Ekonomi ke Pemerintah