20 Perkara Kasus Jasa Keuangan Diselesaikan OJK Pada 2022

OJK
Photo/Istimewa

Semarang, Idola 92,6 FM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada 2022 kemarin berhasil menyelesaikan 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan.

Ke-20 kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 dari jaksa penuntut umum, dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2).

Direktur Humas Darmansyah mengatakan dari 20 perkara di sektor jasa keuangan yang selesai ditangani itu, sebanyak 18 perkara di antaranya merupakan sektor perbankan dan dua perkara sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Darmansyah menjelaskan, sejak 2014 sampai 2022 kemarin penyidik OJK telah menyelesaikan 99 perkara yang terdiri dari 78 perkara perbankan dan lima perkara pasar modal serta 16 perkara IKNB.

Menurutnya, untuk memerkuat kewenangan penyidikan dan membangun sistem peradilan pidana yang kredibel pihaknya secara rutin menggelar koordinasi dengan lembaga maupun aparat penegak hukum. Yakni Polri, Kejaksaan, PPATK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Saat ini OJK memiliki 17 penyidik yang terdiri dari 12 penyidik kepolisian dan lima penyidik PNS. Selama 2022, penyidik OJK juga telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Darmansyah, hari ini.

Lebih lanjut Darmansyah menjelaskan, tugas penyidikan OJK juga mendapatkan penghargaan sebagai penyidik terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022. Yakni, atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022.

“OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori penyidik pegawai negeri sipil kementerian/lembaga. OJK optimistis, stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional. (Bud)