DPR Buka Peluang Bentuk Pansus RUU Perampasan Aset: Akan Ke Mana Sebenarnya Arah Pansus?

RUU Perampasan Aset
Photo/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – DPR RI membuka peluang besar membentuk panitia khusus atau pansus untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang naskahnya telah diserahkan pemerintah.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto atau yang kerap disapa Bambang Pacul seperti dilansir dari CNN Indonesia (16/05). Pacul mengatakan, kemungkinan soal itu baru akan diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Pansus merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat sementara dan melibatkan semua fraksi dan lintas komisi. Pansus bertugas untuk membahas RUU lewat rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus atau tim kecil, serta rapat tim sinkronisasi. Pansus dapat dibubarkan dalam Paripurna DPR, setelah jangka waktu penugasan berakhir atau tugas dinyatakan selesai.

Selain Komisi III, Pacul membuka peluang pansus RUU Perampasan Aset akan melibatkan Komisi XI. Namun, dia menyebut pembahasan RUU tersebut akan dipimpin oleh Komisi III dengan menyesuaikan sejumlah mitra wakil pemerintah yang terlibat di dalamnya, seperti Menkopolhukam, Kemenkumham, Kapolri, hingga Kejagung.

Lalu, ketika DPR membuka peluang membentuk Pansus RUU Perampasan Aset: Apakah tidak lebih baik segera dibahas agar bisa diundangkan? Akankah Pansus nantinya seperti pansus-pansus sebelumnya yang gaduh dan banyak drama? Ke mana sebenarnya arah Pansus?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Muhammad Nur Ramadhan. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaFenomena Banyaknya Artis yang Jadi Caleg, Apakah hanya sekadar menjadi Vote Getter?
Artikel selanjutnyaUngkap Kasus Dengan Cepat, Personel Polrestabes Semarang Dapat Penghargaan