Januari 2023, Jateng Alami Inflasi Sebesar 0,32 Persen

Seorang pedagang beras di Pasar Peterongan
Seorang pedagang beras di Pasar Peterongan sedang menata barang dagangan.

Semarang, Idola 92,6 FM – BPS Jawa Tengah mencatat, inflasi provinsi ini pada Januari 2023 sebesar 0,32 persen. Penyebab utama inflasi adalah kenaikan harga beras, cabai merah, rokok kretek filter, bawang merah dan cabai rawit.

Statistisi Ahli Madya BPS Jateng Arjuliwondo mengatakan inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran. Pernyataan itu disampaikan secara daring, kemarin.

Menurutnya, kelompok yang menyumbang inflasi mulai dari kelompok makanan,
minuman dan tembakau sampai kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya.

Arjuliwondo menjelaskan, inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Cilacap sebesar 0,45 persen kemudian diikuti Kota Tegal sebesar 0,44 persen dan Purwokerto sebesar 0,37 persen.

Sedangkan Kota Surakarta mengalami inflasi sebesar 0,32 persen, Kota Semarang 0,30 persen dan inflasi terendah terjadi di Kabupaten Kudus
sebesar 0,27 persen.

“Pada Januari 2023 kemarin dari 11 kelompok pengeluaran itu kelompok yang memberikan sumbangan inflasi terbesar adalah kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,31 persen. Kemudian disusul kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,04 persen, dan kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,02 persen,” kata Arjuliwondo.

Lebih lanjut Arjuliwondo menjelaskan, pada Januari 2023 terjadi inflasi sebesar 0,32 persen lebih rendah dibandingkan Januari 2022 yang mengalami inflasi sebesar 0,43 persen. Sedangkan tingkat inflasi tahun kalender Januari 2023 sebesar 0,32 persen, lebih rendah dibandingkan tingkat inflasi tahun kalender Januari 2022 sebesar 0,43 persen.

“Meskipun terjadi inflasi di Jateng, namun ada beberapa komoditas yang mampu menahan laju inflasi di provinsi ini. Komoditas yang mengalami penurunan harga pada Januari 2023 antara lain adalah BBM jenis Pertamax, telur ayam ras, angkutan udara dan tarif kendaraan roda dua online,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaDana Bagi Hasil Cukai Naik Jadi 3 Persen Tahun Ini
Artikel selanjutnyaAsosiasi Jasa Internet Terus Upayakan Penataan Kabel Jaringan Bawah Tanah di Kota Semarang