Dana Bagi Hasil Cukai Naik Jadi 3 Persen Tahun Ini

Kantor Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY
Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY. (Photo/Istimewa)

Semarang, Idola 92,6 FM – Kementerian Keuangan menaikkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), dari dua persen menjadi tiga persen mulai tahun ini.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta Akhmad Rofiq mengatakan peningkatan DBH CHT itu, diberikan kepada daerah yang memiliki lahan pertanian tembakau atau petani tembakau. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantor gubernuran, kemarin.

Rofiq menjelaskan, sesuai UU Cukai maka DBH CHT digunakan untuk mendanai lima program.

Misalnya, penggunaan DBH CHT untuk mengurangi dampak kesehatan dari merokok dan juga pembinaan kepada petani tembakau.

Menurut Rofiq, kelima program itu adalah peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan industri serta pembinaan lingkungan sosial.

Termasuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.

“Dana bagi hasil itu naik dengan aturan terbaru, dari dua persen menjadi tiga persen. Itu kenaikannya 50 persen. Artinya pemerintah daerah yang menerima DBH CHT ini perlu melakukan kegiatan lebih intensif lagi untuk menjaga peredaran rokok ilegal,” kata Rofiq.

Lebih lanjut Rofiq menjelaskan, besaran DBH CHT dan penyalurannya dilakukan masing-masing daerah penerima.

Pihaknya tidak mengetahui secara pasti, berapa jumlah yang diterima masing-masing daerah.

“Kalau besarannya berapa itu pemerintah daerah yang tahu. Kami di Bea Cukai tidak mengetahui secara pasti berapa angkanya,” jelasnya.

Diketahui Kementerian Keuangan menetapkan alokasi DBH CHT meningkat dari dua persen menjadi tiga persen mulai tahun ini.

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan undang-undang, alokasi DBH CHT selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan realisasi penerimaan CHT.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan lima provinsi yang menerima anggaran terbanyak DBH CHT dikarenakan wilayah tersebut memiliki penghasilan dari tembakau lebih besar.

Kelima provinsi itu adalah Jawa Timur sebesar Rp3,074 triliun, Jawa Tengah sebesar Rp1,207 triliun, Jawa Barat menerima Rp609,892 miliar dan Nusa Tenggara Barat sebanyak Rp473,601 miliar serta Sumatera Utara sebesar Rp26,12 miliar. (Bud)

Artikel sebelumnyaMAJT di Magelang Mengadopsi Kearifan Lokal
Artikel selanjutnyaJanuari 2023, Jateng Alami Inflasi Sebesar 0,32 Persen