Bea Cukai Jateng-DIY Salurkan Dana Bagi Hasil ke Petani Tembakau

Petani saat menjemur tembakau
Petani saat menjemur tembakau.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta terus melaksanakan instruksi menteri keuangan, dalam penyaluran dan pembaguan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada petani tembakau. Terutama, kepada para tembakau di daerah sentra penghasil tembakau di wilayah Jateng.

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Cahya Nugraha mengatakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui Semarang, kemarin.

Cahya menjelaskan, mengenai dasar dari DBHCHT tersebut ditentukan besarannya dua persen dari total pungutan cukai dan diberikan kepada daerah penghasil tembakau dan penghasil pabrik rokok. Sedangkan untuk petani tembakau sudah disiapkan, terkait dengan pemberian subsidi pupuk.

Menurutnya, para petani tembakau juga diberikan pelatihan terkait tentang merawat tanaman tembakau sehingga bisa panen dengan baik.

“Jadi itu merupakan bukti riil pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau dari pemerintah daerah setempat kepada masyarakat yang ada di bawahnya,” kata Cahya.

Lebih lanjut Cahya menjelaskan, setiap akhir tahun di Oktober dan November pihaknya melakukan kegiatan penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBHCHT. Dari penyusunan anggaran dan pembahasan tersebut, antara pemerintah daerah dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pembahasan.

“Pembahasan ini juga kita sambai mereview terkait kegiatan yang dilaksanakan pada tahun berjalan. Apakah RKP yang telah disusun itu sudah dilaksanakan rekan-rekan dari pemda,” pungkasnya. (Bud)