Kukuhkan Komunitas Penyuluh Anti Korupsi, KPK Ingin Pencegahan Bisa Dilakukan Mulai Dari Desa

Penyuluh antikorupsi
Para penyuluh antikorupsi saat mendengar arahan dari Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango di Gradhika Bhakti Praja, Senin (7/8).

Semarang, Idola 92,6 FM – Forum Komunitas Penyuluh Antikorupsi-Ahli Pembangunan Integritas (Kompak-API)
Jawa Tengah dikukuhkan KPK RI di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (7/8).

Pengurus maupun anggota Kompak-API Jateng yang dikukuhkan itu, berasal dari beragam latar belakang profesi dari berbagai wilayah di Jateng.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengatakan keberadaan Kompak-API Jateng akan semakin memerkuat upaya pencegahan korupsi di Jateng.

Terlebih lagi, bisa diarahkan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat hingga wilayah pedesaan dan memperluas Desa Anti Korupsi di Jateng.

Nawawi menjelaskan, para pengurus maupun anggota Kompak-API Jateng mampu membangun kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dan mitra kerja menuju budaya masyarakat Jateng antikorupsi.

“Harapan ke depan seperti itu. Mereka ini kan dilatih dan diberikan pendidikan antikorupsi di KPK. Mereka yang dikirim itu tidak asal kita terima, kita seleksi juga. Besar harapan kami mereka bisa memberikan ilmu bagi daerahnya,” kata Nawawi.

Sementara itu Ketua Kompak-API Jateng Suharsi menambahkan, pihaknya adalah organisasi nirlaba yang di dalamnya berkumpul penyuluh antikorupsi dan ahli pembangun integritas.

Setelah dikukuhkan KPK, program kerja yang akan dikerjakan adalah membangun perilaku dan budaya antikorupsi di semua tingkatan masyarakat di Jateng.

Menurut Suharsi, program kerja yang disusun mulai dari program kerja unggulan dan juga program kerja lintas sektor

“Tentunya di dalam aspek pencegahan korupsi, edukasi dan kampanye serta pembangunan sistem yang jelas. Mudah-mudahan pencegahan korupsi di Jawa Tengah ini semakin masif,” ucap Suharsi.

Lebih lanjut Suharsi menjelaskan, para penyuluh antikorupsi yang dikukuhkan itu telah mengantongi sertifikasi dari LSP KPK RI.

Sehingga, para penyuluh antikorupsi tersebut telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan KPK. (Bud)