Memahami Arah Kebijakan OJK yang Akan Mengatur Mekanisme Perdagangan Karbon, Apa Tujuan Besarnya?

Ilustrasi
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal-Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan mengatur tata kelola perdagangan karbon. Mekanisme perdagangan karbon di Indonesia akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu ia sampaikan usai rapat dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 3 Mei 2023.

Menurut Bahlil, karbon di Indonesia sifatnya terbuka tapi harus teregistrasi dan semuanya lewat mekanisme tata kelola perdagangan di dalam bursa karbon Indonesia, yaitu lewat OJK.

Bahlil menambahkan, pemerintah juga memutuskan untuk melakukan penataan perizinan di wilayah-wilayah konsesi seperti hutan lindung dan hutan konservasi. Tata kelola konsesi yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut nantinya akan diatur oleh pemerintah.

Bahlil menambahkan proses registrasi nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Kemudian, perdagangan di bursa karbon bisa dilakukan.

Lalu, apa tujuan besar yang ingin dicapai dalam kebijakan Pemerintah yang mengatur mekanisme perdagangan karbon? Akankah Perihal perdagangan karbon ini bakal menjadi “games changer” dalam perdagangan? Kira-kira, akan seperti apa impact-nya?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: