Menafsir Ulang terhadap Putusan MK terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Masih Mungkinkah?

KPK
photo/istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perihal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Atas putusan itu, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan kepada MK untuk memberikan tafsir ulang terhadap putusan yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK tersebut. MK diminta memberlakukan norma baru dalam putusan tersebut , kepada pimpinan KPK yang akan datang (2023-2028).

MAKI berharap, putusan MK diberlakukan untuk periode pimpinan KPK mendatang (2023-2028). Sebab, hukum tidak berlaku surut.

Lalu, mempertanyakan putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan MK dari empat tahun menjadi lima tahun, haruskah “ketetapan” ini mulai berlaku untuk pimpinan KPK periode saat ini padahal, hukum tidak berlaku surut ke belakang? Jika ini sudah menjadi keputusan, lalu mekanisme hukum seperti apa yang masih bisa ditempuh?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni: Ahli Hukum Tata Negara/ Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: