Menyoroti Penerapan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) Berbasis Kuota dan Zona

Nelayan Menarik Jaring
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru mengenai pengelolaan ikan terukur berbasis pada kuota dan zona penangkapan ikan di seluruh wilayah penangkapan ikan di Indonesia mulai tahun 2024. Peraturan ini dibuat untuk memastikan aktivitas penangkapan ikan tidak melebihi maksimum potensi lestari atau maximum sustainable yield yang diukur berdasarkan status penangkapan per wilayah.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk melestarikan sumber daya ikan, mengatasi overfishing, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat.

Zona penangkapan terukur dalam aturan ini—akan berlaku untuk perairan laut Indonesia 12 Mil ke atas. Sementara zona 12 mil hingga garis pantai diperuntukan bagi nelayan tradisional sehingga kebijakan ini tak mengganggu nelayan kecil.

Meskipun demikian, Ombudsman RI melihat ada potensi mal-administrasi apabila seluruh stakeholder—khususnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mengantisipasi secara tepat dan cepat beberapa permasalahan yang muncul.

Ombudsman juga menemukan fakta di lapangan bahwa edukasi dan bimbingan teknis kepada nelayan/pelaku usaha maupun petugas di daerah masih sangat kurang.

Nelayan Protes PP No 11 2023
Peringati Hari Nelayan Nasional, Seorang Pemuda Dayung Perahu Sejauh 15 Mil, Tolak Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. (photo/TvOne)

Kabar terkini, Kementerian Kelautan dan Perikanan menunda kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan zona. Dari yang awalnya dimulai pada musim penangkapan ikan tahun 2024 menjadi diundur pada 2025. Penundaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur. Penundaan tersebut dikarenakan harus mematangkan mekanisme, prosedur, hingga simulasi program tersebut.

Lalu, apa sesungguhnya konsideran dari kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan zona? Bagaimana agar implementasi kebijakan ini—nantinya tidak sampai tumpang tindih—sehingga tidak memicu mal-administrasi seperti yang dikhawatirkan oleh Ombudsman RI? Siapa sebenarnya yang diuntungkan? Seperti apa urgensi penerapan aturan kuota penangkapan ikan terukur?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto; Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida; Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Fendiawan Tiskiantoro; dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jawa Tengah, Riswanto. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya:

Artikel sebelumnyaPinjol Bisa Bantu Masyarakat Asal Tahu Kemampuan Diri, Begini Kata OJK
Artikel selanjutnyaPeduli Pengelolaan Sampah, Bandara Ahmad Yani Gandeng Pegiat Maggot Puhon Indonesia Lestari